PURWOKERTO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menegaskan status dana para peserta aman.
Bahkan, pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BPJamsostek tanpa penyesuaian iuran. Kenaikan manfaat ini berupa kenaikan manfaat beasiswa 1350% dan total santunan kematian sebesar 75%.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan, pengelolaan dana BPJamsostek dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip governance.
Penempatan dana hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015.
Selain itu, kata dia, peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham seperti pada Surat Berharga Negara (SBN).
Dikatakannya, peserta BPJamsostek dipastikan dapat bernapas lega tanpa kuatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu. Sebab, BPJamsostek dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel. Seperti, BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pnegecualian (WTP).
Selain itu, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi.
Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.
“Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian”, ujar Utoh dalam siaran persnya.
Memperbesar Alokasi
Utoh mencontohkan, ketika BPJamsostek mulai melihat kecendrungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan deposito. Dimana untuk instrument deposito 97% ditempatkan pada bank pemerintah.
Saat ini, total dana kelolaan BPJamsostek Rp 431,7 triliun. Meningkat sebesar 18,3% dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada Surat Utang sebesar 60%, saham 19%, deposito 11%, reksadana 9%, dan investasi langsung 1%.
(Baca Juga: BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home)
Terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas, kata Utoh merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98%. Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham nonLQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BPJamsostek.
“Kami pastikan BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik,” katanya menjelaskan.
Dia menambahkan, penempatan dana juga dilakukan secara selective buy dengan memperhatikan fundamental yang baik dari masing-masing emiten. “Jadi tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan,” imbuh dia.
Kinerja pengelolaan portolofolio saham BPJamsostek selama 2019, menunjukkan return total mencapai 7,6% atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7%.
Dengan kinerja portofolio saham tersebut, Utoh berharap masyarakat dapat meyakini dana BPJamsostek aman dan akan selalu berusaha untuk transparan.
“Bentuk transparansi yang kami lakukan seperti menyajikan laporan keuangan dan laporan pengelolaan program hasil audit kepada publik,” katanya. (H60-37)