PURWOKERTO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) gencar menyosialisasikan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di berbagai daerah. Hal ini untuk mendorong para pelaku UMKM melakukan proses sertifikasi halal.
Menurut Kepala BPJPH, Sukoso, di kalangan UMKM belum banyak mengajukan sertifikasi halal karena masalah ketidakpahaman. Seringkali pelaku usaha merasa tidak perlu sertifikasi halal, karena produk yang dipasarkan sudah laku jual.
Padahal, produk yang sudah mengantongi label halal dapat memperluas jangkauan pemasaran. Apalagi, sekarang ini persaingan semakin kompetitif. Tidak hanya dengan produk dalam negeri,tetapiluar negeri.
“Persaingannya global. Di mana hal itu, terkait dengan sebuah standar produk, salah satunya sertifikasi halal. Kalau produk UMKM tidak tersertifikasi halal, maka tentu usahanya tergeser dengan produk lain. Apalagi produk asing sudah bisamasuk ke sini,” katanya saat ditemui usai acara Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal di Purwokerto, Selasa (24/12).
Karena itu, sambung dia, BPJPH fokus memberikan penyadaran bagi UMKM untuk memahami pentingnya sertifikasi halal. Kemudian realisasinya pada pemahaman secara teknis.
“Hari ini (Selasa, 24/12) para pesertamengikuti pelatihan dan uji komepetensi sebagai penyelia. Mereka akan mendampingi proses produksi halal berdasarkan UU. Jadi mereka penggerak membantu para UMKM,” katanya.
Sukoso mengatakan, sertifikasi halal berlaku hingga 4 tahun. Biaya sertifikasi mulai Rp 0 hingga Rp 1 juta. Bagi UMKM yang usahanya masih di bawah 1 tahun dan produksinya masih terbatas akan difasilitasi dengan Rp 0. Namun, ketika memperpanjang mereka bayar sendiri.
“Kalau ada keinginan difasilitasi Rp 0 rupiah ‘kan, oke tidak masalah. Tapi 4 tahun ke depan bisa mandiri,” katanya.
Dikatakannya, persyaratan proses sertifikasi ialah produknya harus halal. Kemudian harus dilakukan uji laboratorium ISO 17025 dengan spesifikasi analisis khusus produk halal.
Lama waktu proses sertifikasi 90 hari kerja. Namun, apabila memang prosedur jelas halal dan persyaratannya lengkap bisa jadi 10 hari bisa selesai semuanya.
Disinggung soal target, Sukoso mengatakan pemberlakuan sertifikasi halal akan dilaksanakan secara bertahap. Sebab, BPJPH mulai per 17 oktober 2019 dengan kebijakan prioritas pada makanan dan minuman olahan.
“Ini diberikan waktu pentahapan melakukan sertifikasi selama 5 tahun. Selama waktu itu kami tidak ada kegiatan selain pembinaan,” katanya.
Untuk produk di luar makanan dan minuman yang baru melakukan proses sertifikasi halal, berlaku mulai 2021 dengan rentang waktu 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun.
Bahkan ada yang diatur dengan peraturan presiden. Terutama pada produk biologi. “Dalam dua bulan kami sudah memberikan verifikasi kepada beberapa produk total 500 UMKM. Mudah-mudahan ini berjalan dengan baik seiring dengan pemahaman masyarakat,” katanya. (H60-20)