PURWOKERTO – Terkait kenaikan iuran, BPJS Kesehatan mempersilakan peserta kelas I dan kelas II untuk turun kelas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan adanya penyesuaian iuran, jangan sampai ada masyarakat yang terputus kepesertaannya. Menurutnya, ada peserta yang kemudian turun kelas setelah ada kenaikan iuran, namun ada juga yang bertahan.
“Tadi bertemu pasien di bawah, saat ditanya katanya masih bisa menyesuaikan. Hal positifnya, apa yang dihitung pemerintah dari sisi kemampuan membayar, masih ada yang bisa menyesuaikan,” ujarnya, di RS Margono Soekarjo, beberapa
hari lalu.
Dia mengatakan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin turun kelas pelayanan dibuat sepraktis mungkin. Menurutnya, pelayanan penurunan kelas akan langsung dilayani pada hari yang sama.
“Kami melakukan diskresi aturan BPJS, jadi tidak harus menunggu selama setahun masa kepesertaan, hal ini dibuka dalam tiga bulan pertama,” tuturnya.
Bisa Melalui Aplikasi
Adapun proses penurunan kelas, menurutnya, bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Bisa juga dengan datang ke Kantor BPJS Kesehatan, di tiap-tiap daerah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersama Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto, mengecek sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan komitmen peningkatan mutu dan kualitas layanan dilaksanakan oleh faskes dengan baik. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pertengahan November 2019.
Saat ini, BPJS Kesehatan mulai mengenalkan layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS di faskes maupun rumah sakit.
Khusus di rumah sakit, bahkan harus memiliki tampilan informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan, dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.(K17-37)