PURWOKERTO – Pansus DPRD Banyumas yang membahas LKPJ Bupati tahun akhir anggaran 2020 telah menyelesaikan tugasnya tepat waktu sebulan dan menghasilkan rekomendasi LKPJ yang disampaikan pada sidang paripurna, Jumat (30/4) lalu.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD, dr Budhi Setiawan, didampingi Wakil Ketua DPRD, juga dihadiri langsung Bupati Achmad Husein. Ada enam poin mendasar dari rekomendasi DPRD yang wajib ditindaklanjuti bupati dan eksekutif, sebagai bahan evaluasi tahun berikutnya.
Dalam pembacaan aporan rekomendasi yang dibacakan anggota pansus dari Fraksi PKS, Atik Luthfiyah disebutkan, pertama, LKPJ tersebut disusun dalam naskah yang cukup baik, namun datanya dinilai belum sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Ini karena, nilai DPRD, naskah LKPJ tidak direview sebagaimana naskah LPPD, yang harus dikonfirmasikan dengan OPD terkait. Dalam poin ini, DPRD menyarankan dalam LKPJ tahun berikutnya harus dilakukan pembenahan.
(Baca Juga : Deal! DPRD dan Bupati Setuju, Banyumas Jadi Tiga Daerah Otonom)
Poin kedua, terkait menyoroti tingginya angka kemiskinan di Banyumas pada tahun 2020, mencapai 12,29 persen. Angka ini berada di atas angka kemiskinan tingkat Jawa Tengah, hanya 11,84 persen dan angka kemiskinan nasional 10,19 persen. Pada poin ini, DPRD merekomendasikan harus ada langkah-langkah yang lebih fokus dan konkret untuk optimalisasi kinerja jajaran eksekutif untuk menurunakan angka tersebut.
Sementara poin ketiga, menyoal terkait laju pertumbuhan ekonomi. Selama setahun masa pandemi Covid-19, laju pertumbuhan di Banyumas turun dratis. Semula 6,23 persen pada tahun 2019 menjadi -1,65 persen. DPRD minta kondisi ini disikapi secara bijaksana, artinya harus ada upaya evaluasi diri atas belum optimalnya kinerja eksekutif.
Sisa Anggaran
Poin keempat, DPRD menyoroti soal pengangguran terbuka pada tahun 2020 naik menjadi 6 persen. Tahun 2019 hanya 4,21 persen. Sehingga ini juga harus menjadi perhatian serius supaya laju penambahannya tahun berikutnya bisa ditekan.
Sedangkan poin kelima, terkait sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar Rp 194.230.476.359, dengan rincian Rp 114.203.322.448, merupakan silpa terikat, dan Rp 180.027.153.911, merupakan silpa bebas. Menurut DPRD, hal ini memberi gambaran ada peluang anggaran tahun 2020 yang bisa dikelola secara optimal pemanfaaatannya.
(Baca Juga : Masuk New Normal, DPRD Langsung ‘Maraton’ Kunja)
Dan poin terakhir, DPRD Banyumas menyarankan agar pemkab menerapkan standar baku tentang tata cara yang dijadikan panduan perubahan capaian target sasaran dari program-program OPD. Sehingga lebih terukur dan akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat mengatakan, total rekomendasi sebenarnya ada 26 item, dari urusan wajib sampai urusan pilihan. Saat dibahas maraton sebulan. Namun yang menjadi penekanan memang ada enam poin mendasar.
“Tindaklanjut rekomendasi ini akan ditagih kembali oleh DPRD pada tahun berikutnya, karena bupati juga menyampaikan LKPJ lagi. Ini ditindaklanjuti atau tidak, karena ini sifatnya wajib. Pembahasan ini sudah dilakukan detail, dan lebih bagu dari rekomendasi terdahulu,” katanya mewakili unsur pimpinan menyampaikan terima kasih atas kerja Pansus LKPJ bupati tahun 2020 ini.
Menurutnya, bupati wajib menindaklanjuti rekomendasi ini. Sehingga ia akan melakukan perubahan RPJMD tahun 2018-2023, yang merupakan penjabaran visi-misinya saat pencalonan.
“Ukurannya kan ini untuk melihat target-target yang ada di visi-misinya tercapai atau tidak. Turunannya kan di pencapaian program,” tandas wakil rakyat dari Partai Golkar ini. (aw-3)