PURWOKERTO – Bupati Banyumas diingatkan kembali untuk melaksanakan hasil rekomendasi Pansus DPRD Banyumas soal aset tanah milik pemkab di Gunung Tugel sekitar 11 hektare, yang lepas kepada pihak lain.
“Perlu diingatkan kembali pihak eksekutif dan DPRD, bahwa tanah 11 ha di Gunung Tugel Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan, hasil investigasi Pansus DPRD waktu itu, merekomendasikan tanah itu resmi milik pemkab, bukan milik perorangan,” kata Untung Wuryono, mantan pengacara warga yang menuntut pengembalian tanah Gunung Tugel, Selasa (21/7).
Tanah yang semula disengketakan antara Pemkab Banyumas dengan Eko Tjiptartono ini, katanya, dulu pernah diinvestigasi oleh DPRD dengan membentuk Pansus Gunung Tugel, saat DPRD periode 2009-2014, diketuai Ahmad fadli (PKB).
“Salah satu hasil rekomendasi Pansus yang harus dilaksanakan eksekutif (upati), yakni menyelamatkan aset tanah di Gunung Tugel itu. Kalau sampai sekarang belum bisa dimasukkan sebagai aset milik pemkab, ini yang harus dikaji lebih lanjut,” kata Sekretaris DPC PPP ini.
Untung mengatakan, DPRD periode ini mestinya juga kembali membuka file lama hasil Pansus Gunung Tugel, dimana sebagian anggota DPRD sekarang, dulu juga ada yang ikut menjadi anggota pansus, seperti Sardi Susanto dari Fraksi PDI-P.
“Saat paripurna DPRD beberapa waktu soal persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2019, DPRD meminta aset Gunung Tugel diperjelas statusnya untuk kepastian hukum. Padahal sebelumnya DPRD merekomendasikan bahwa tanah Gunung Tugel itu milik pemkab,” katanya.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini, salah satu pejabat pemkab, Suryanto (kabag pemerintahan) sempat dipidana untuk pidana korupsi. Begitu pula Eko Tjiptartono, selaku pihak yang menguasai.
Ajukan Banding
Namun yang bersangkutan kemudian mengajukan banding dan menang. Karena kalah pemkab mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi itu, MA menguatkan vonis banding dan tetap membebaskan terdakwa korupsi Eko Tjiptartono. Ia didakwa di kasus korupsi pembebasan lahan 11 ha di Gunung Tugel.
Kasus bermula saat pemda Banyumas membeli 11 hektare tanah di Gunung Tugel, Karangklesem, pada 1974. Tanah itu akan dijadikan kawasan penghijauan dengan ditanami pohon cengkeh. Kala itu harga tanah Rp 500 per ubin. Harga tanah tersebut kini ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.
Belakangan terjadi silang sengketa dalam kasus itu. Tanah yang dibeli menggunakan APBD itu disertifikatkan oleh Eko Tjiptartono. Atas dasar itu, jaksa mengendus alih nama tersebut dan mendudukkan Eko ke pengadilan.
Pada 16 September 2015, jaksa menuntut Eko 5 tahun penjara. Permohonan jaksa dikabulkan dan Eko dihukum 5 tahun penjara pada 23 Oktober 2015. Namun oleh Pengadilan Tinggi Semarang, Eko divonis bebas. Sehingga tanah tersebut kembali dalam penguasaannya. (G22-1)