PURWOKERTO – Triyono (42), mantan Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana Purwokerto, terpidana kasus penipuan penghimpunan dana masyarakat berkedok multi level marketing (MLM), berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Purwokerto, Senin (5/10).
Terpidana tersebut berhasil melarikan diri sejak tahun 2010 lalu. Dia juga memalsukan identitas KTP dan kartu keluarga (KK) dan sempat merubah penampilan. Triyono tertangkap di rumah keluarga barunya, di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan mengatakan, terpidana kasus penipuan ini sempat berganti nama menjadi Eko Waluyo. Nama bapaknya Rusdi, juga diganti menjadi Entang Ius. Kemudian tempat kelahiran awalnya Purwokerto diganti menjadi Sukabumi.
“Perubahan KTP, kalau dilihat dari penertiban KK itu tahun 2018. Kalau sebelumnya kita belum tahu. Dia menikah dengan seorang perempuan tahun 2015, setelah pisah dengan mantan istrinya (Eliza) yang kita tangkap sebelumnya (juga DPO-red,” kata Sunarwan.
Kajari mengatakan, pelacakan dilakukan lima hari terakhir, di antaranya berkat petunjuk di indetitas KTP lama dan baru, tanda tangannya sama. Saat ditangkap di rumahnya, terpidana tersebut sempat sembunyi di kamar mandi.
“Semalam (kemarin) langsung kita bawa ke sini (Purwokerto) untuk menjalani hukuman eksekusi putusan MA dua tahun dipotong masa tahanan sekitar delapan bulan,” katanya.
Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan melengkapi berkas, selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto untuk menjalani hukuman.
Sunarwan menjelaskan, Triyono melakukan penipuan saat menjabat Diruktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana. Kasusnya terbongkar tahun 2010, namun penipuan sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.
Kredit Mobil
Modusnya, lanjut dia, dengan cara menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM. Puluhan korban yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp 7,5 juta serta diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.
“Yang dijanjikan dari uang Rp 7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam ‘downline’, ia akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp3,5 juta,” jelasnya.
Namun setelah puluhan korban yang dijadikan mitra tersebut menyetorkan uang, tenyata tidak menerima sesuai yang dijanjikan terpidana bersama mantan istrinya Eliza. Saat itu Eliza menjabat Komusaris Utama PT Bumi Moro Arta Kencana.
(Baca Juga: Kejari Usut Penyimpangan Anggaran DLH Purbalingga)
Terpidana Eliza sendiri yang juga menjadi buron sudah lebih dahulu tertangkap di Secang, Kabupaten Magelang, sepekan lalu. Dalam perkara ini total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp 374 juta. Sunarwan menambahkan, PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya perusahaan perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk, sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Triyono diputus dengan pidana 8 bulan penjara. Kemudian jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara.
Triyono kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang 2 tahun penjara.
Setelah putusan MA turun pada bulan November 2010, sudah inkrah, terpidana sudah keluar tahanan. Kemudian menghilang dengan cara berpindah-pindah dan memalsukan indentitas. (aw-2)
Diskusi tentang artikel