PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyukseskan Pilkada Purbalingga 2020. Setidaknya dibutuhkan sebanyak 717 anggota PPS.
Mereka nantinya akan bertugas di 15 kelurahan dan 224 desa di 18 kecamatan, masing-masing desa/kelurahan diisi tiga orang.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, Rabu (19/2) mengatakan, tahapan pendaftaran dan penyerahan berkas PPS dimulai 18 hingga 24 Februari. Adapun persyaratannya, calon anggota PPS minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPS, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
“Calon anggota PPS juga belum pernah menjabat PPS selama dua periode berturut-turut dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” katanya.
Lebih lanjut, calon anggota PPS juga harus melengkapi dokumen peryaratan antara lain fotokopi E-KTP, fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir dan sejumlah surat pernyataan. Calon anggota PPS menyerahkan berkas pendaftaran rangkap tiga dengan kelengkapannya ke kecamatan setempat.
“Kami membuka posko pendaftaran di kecamatan. Berkas itu diserahkan ke posko itu, dan setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Petugas KPU akan mengambil berkas pendaftaran tersebut dan melakukan pemeriksaan setiap hari,” katanya.
Adapun untuk hal-hal yang belum jelas, pengumuman dan persayratan dapat diunduh di website KPU di http://kab-purbalingga.kpu.go.id. Untuk tahap selanjutnya, akan dilakukan tes tertulis pada 1 Maret 2020, tes wawancara 10 Maret 2020 dan pelantikan pada 22 Maret 2020. (H82)