PURWOKERTO-Seorang pelajar SMP berinisial KN (14) warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur harus berurusan dengan polisi. Korban adalah anak-anak mulai umur 8-10 tahun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (10/2/2021).
Bocah-bocah yang menjadi korban pencabulan KN adalah MAZ (9), AMY (8), MTM (10) dan RRS (10). Para korban berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kecamatan Cilongok.
Kasat Reskrim Kompol Berry menambahkan kasus pencabulan oleh pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur tersebut terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban.
”Kejadian tersebut dapat diketahui saat hari Minggu (7/2), korban MAZ mengadu kepada NS yang merupakan pelapor atau orang tuanya bahwa saat di kebun, pelaku telah membuka baju korban dan memasukan alat kelamin ke bagian belakangnya,” kata Berry mengungkapkan awal adanya laporan kasus tersebut.
(Baca Juga : Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Ditangkap )
Setelah itu NS bercerita kepada NH, AS, dan SA yang kemudian mereka juga menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya. Rupanya setelah ditanyakan, ternyata anak mereka juga mengalami hal yang serupa.
”Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun atau nanti akan dipukul,” terang Berry.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, lanjut Berry, anggotanya bergerak melakukan penyelidikan dan KN dapat diamankan setelah tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Dari tangan pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu potong celana olahraga warna kuning, satu potong celana dalam warna hijau dan satu potong kaos pendek warna hijau.
Korban Perundungan
Kompol Berry menambahkan saat anggotanya mendalami kasus tersebut, KN mengaku dirinya sampai melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur sesama jenis, karena menjadi korban perundungan teman-temannya di tempat ia sekolah. Perundungan yang menyatakan KN memiliki sifat seperti keperempuanan. Ada juga karena terpengaruh dari video porno yang ia tonton bersama teman-teman sekolahnya.
Kompol Berry lebih lanjut menyatakan guna penyidikan lebih lanjut KN dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas.
”KN disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (sgt-3)