PURWOKERTO – Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA negeri tahun ini, tampaknya bakal lebih ketat. Pasalnya, pendaftaran PPDB tidak lagi menggunakan Surat keterangan domisili (SKD). Kecuali dalam kondisi khusus seperti bencana alam atau bencana sosial.
“PPDB tahun ini, tidak boleh menggunakan SKD. Namun menggunakan KK (Kartu Keluarga),” kata pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Banyumas, Tjaraka Tjunduk Karsadi, baru-baru ini.
Biasanya menjelang pelaksanaan PPDB, sebagian orang tua sengaja membuat SKD yang dekat dengan sekolah. Supaya anaknya dapat diterima di sekolah tersebut.
Pembukaan PPDB SMA negeri tahun ini pada 21 Juni nanti menggunakan empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi.
Untuk jalur zonasi, lanjut dia, ketentuannya berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK (Kartu Keluarga) dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya. Penerbitan KK ini atau telah tinggal paling singkat setahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Zonasi Khusus
Selain itu, jelas dia, tahun ini ada zonasi khusus, yakni paling banyak 10 persen untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA atau SMK negeri. Adapun bagi calon peserta didik dari pondok pesantren dan panti asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpes atau panti asuhan.
(Baca Juga : PPDB Online, Jumlah Pendaftar Lewat Jalur Zonasi Melebihi Kuota)
Sementara untuk jalur afirmasi, sasarannya calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas dan tenaga kesehatan Covid-19. Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, harus membuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan.
Tjaraka menambahkan, jalur prestasi untuk bagi calon peserta didik di dalam dan luar wilayah zonasi. Kemudian seleksi prestasi berdasarkan nilai rapor ditambah bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang). (bs-1)