PURWOKERTO – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah akan berlangsung mulai 2 September nanti.
Informasi ini berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 seperti yang terunggah dalam laman banyumaskab.go.id.
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen itu menyebutkan, lokasi pelaksanaan SKD tersebut berlangsung di BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Bagi instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN, agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT. Ini terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.
Sedangkan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Baca Juga : Passing Grade SKD CPNS Keluar, Ini Angkanya
Kemudian bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri, agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN, sesuai wilayah kerja masing-masing.
Laksanakan Prokes dan Tes PCR
Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau seleksi kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 di titik lokasi BKN. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Antara lain melakukan swab tes PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid tes antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
Baca Juga : Jumlah Pelamar CPNS Capai 15.692 Orang
Selain itu, juga menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan masker kain pada bagian luar (double masker). Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Selanjutnya ruang kegiatan maksimal terisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan.
Sudah Mendapatkan Vaksinasi
Kemudian khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada pada lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat. Formulir ini terdapat pada website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari, sebelum mengikuti ujian seleksi. Dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.(bs-6)