PURWOKERTO – Sepanjang tahun 2021 hingga Oktober, di wilayah PT KAI Daop V Purwokerto, telah terjadi 19 kecelakaan, baik di perlintasan sebidang kereta api maupun di jalur KA. Tercatat korban meninggal akibat kecelakaan ada satu orang.
Vice President PT KAI Daop V Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, mengingat masih masih seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, PT KAI Daop V kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Kali ini sosialisasi di laksanakan di JPL nomor 382 Kaliwangi yang terletak antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, pada Rabu (3/11/2021).
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kali ini menggandeng Polres Banyumas, Dinas Perhubungan Banyumas, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, PT Jasa Raharja dan Komunitas Railfans Spoorlimo.
Baca Juga : Kasus Covid Meningkat, KAI Tunda Peluncuran KA Nusa Tembini
Kegiatan di isi dengan melakukan pembentangan spanduk, poster berisi imbauan, serta brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.
Daniel menambahkan, di bandingkan dengan kecelakaan tahun sebelumya, pada tahun 2021 (hingga Oktober) jumlahnya menurun. Pada tahun 2020 lau, kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA tercatat ada 29 kejadian dengan korban meninggal lima orang. Harapannya ke depan tidak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang atau di jalur KA.
”Untuk itu PT KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada. Serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” jelas dia.
Mendahulukan Kereta Api
Menurut Dainel, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain dan mendahulukan kereta api.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
”Perjalanan kereta api lebih di utamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang di timbulkan dapat lebih besar. Oleh sebab itu, pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Pintu perlintasan utamanya di fungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” jelas Daniel.
Baca Juga : KAI Luncurkan KA Nusa Tembini Relasi Cilacap – Yogyakarta
Di wilayah Daop V saat ini ada sekitar 195 perlintasan sebidang. Sebanyak 109 di antaranya merupakan perlintasan yang di jaga dan 86 merupakan perlintasan yang tidak di jaga.
”Selain melakukan sosialisasi, Daop V pada tahun 2021 telah menutup cikal bakal perlintasan atau perlintasan liar. Perlintasan liar ke depannya akan di lakukan penutupan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” imbuh Daniel.(sgt-7)