PURWOKERTO-Untuk mencegah penularan Covid-19, Pemkab Banyumas sampai saat ini masih melakukan penyemprotan pasar dengan cairan disinfektan terhadap pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Banyumas.
Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Sarikin mengatakan pihak pasar melakukan penyemprotan sesuai jadwal. Selain pihak petugas pasar, tim BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Banyumas turut membantu penyemprotan disinfektan.
”Sebagian ada yang melakukan adalah BPBD, terutama untuk pasar-pasar tradisional yang termasuk kategori besar. Sebagian lagi khususnya untuk pasar-pasar kategori kecil, yang melakukan penyemprotan secara mandiri oleh pengelola pasar,,” ungkapnya, kemarin.
(Baca Juga : Penderita Covid-19 Bisa Pinjam Tabung Oksigen PMI Banyumas, Ini Syaratnya?)
Dia menambahkan, pada prinsipnya setiap pasar dalam satu pekan dilakukan dua kali penyemprotan oleh masing masing pengelola pasar. Adapun selama berlangsungnya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, khususnya untuk pasar tradisional kategori besar, penyemprotan dilakukan satu kali dalam sepekan.
Terkait dengan jam operasional pasar saat berlangsungnya PPKM darurat, Sarikin menjelaskan, untuk sementara dibatasi hanya sampai pukul 14.00. Pihaknya belum mengetahui sampai kapan pembatasan jam operasional pasar ini akan dilakukan.
”Mengenai jam operasional pasar tradisional, pada dasarnya kami mengikuti instruksi dari pemerintah,” tandasnya.
Pinjam Tabung Oksigen
Sebelumnya, saat ini di Markas PMI Banyumas tersedia 19 tabung oksigen ukuran 6M3 yang siap dipinjamkan kepada pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Peminjaman sudah mulai dilakukan sejak Senin (12/7/2021) siang.
Kepala Markas PMI Banyumas Ariono mengatakan tabung oksigen dari PMI hanya bisa dipinjamkan kepada pasien Covid-19 yang sedang menjalani isoman di rumah.
”Syaratnya adalah minimal ada hasil tes swab antigen yang menyatakan positif Covid-19. Ada keluarga atau penanggungjawab atas pasien serta ada tenaga kesehatan pendamping yang memantau pasien di rumah,” jelas Ariono saat mengantar peminjaman tabung oksigen kepada pasien di Perum Tanjung Elok, Purwokerto, Selasa (13/7/2021).
Ia menambahkan peminjaman bisa dilakukan per telepon ke Posko PMI Banyumas dengan nomor 082220996343. Setelah mendaftar, selanjutnya petugas PMI akan mengkonfirmasi untuk mendata nama pasien, alamat serta pihak keluarga selaku penanggungjawab.
Untuk kelengkapan administrasi, kata Ariono, selain hasil tes swab antigen atau tes PCR, diperlukan juga fotokopi KTP pasien. Serta menandatangani surat peminjaman bermaterai 10.000. Di rumah pasien diharapkan memiliki alat pengukur oksige (oximeter).(bs-3)