PURWOKERTO – Dua orang pemuda IS (21) asal Kecamatan Wangon dan RH (21) warga Kecamatan Jatilawang, Banyumas, ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (23/2/2021) setelah diduga mencabuli gadis di bawah umur, UK (17), asal Kecamatan Rawalo.
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada (16/12/2020) lalu di rumah salah satu pelaku yang berada di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
“Sebelum dicabuli secara bergantian oleh dua pelaku, korban lebih dahulu dicekoki minuman keras hingga mabuk. Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban mengalami rudapaksa. IS dan RH kini dalam proses pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya.
(Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Memprihatinkan)
Kompol Berry menambahkan awalnya korban yang merupakan pelajar ini berkenalan dengan pelaku IS melalui media sosial. Setelah kenal di dunia maya, pelaku mengajak korban berkencan. IS berperan menjemput UK untuk menuju ke rumahnya. Di rumah IS, sudah ada pelaku RH. Di rumah tersebut korban diberi minuman keras.
“Dalam keadaan pusing akibat miras, korban minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil. Usai dari kamar mandi tangan korban ditarik masuk ke kamar oleh RH dan dibujuk rayu akan diantar pulang, lalu korban disetubuhi oleh RH,” terang Berry.
RH, usai mencabuli gadis di bawah umur ini, kembali mengajaknya menenggak minuman miras. Kemudian ketika korban mau ke kamar mandi lagi, ditarik ke kamar oleh IS dan disetubuhi kembali.
“Setelah kejadian tersebut para pelaku berangkat ke Bekasi. Atas kejadian yang menimpanya, korban bercerita kepada orangtua lalu melaporkannya ke pihak Kepolisian,” terang Kasat Reskrim.
Atas laporan tersebut, lanjut Berry, anggotanya melakukan penyelidikan sehingga pelaku IS berhasil diamankan di wilayah Bekasi Kota Jawa Barat. Sedangkan RH diamankan di wilayah Cikarang Bekasi Jawa Barat.
Barang Bukti
Berry mengatakan saat ini pelaku ditahan di Polresta Banyumas. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian dan satu unit sepeda motor.
Pakaian yang disita di antaranya satu potong jaket warna kombinasi biru putih pink, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna biru, satu potong miniset warna putih. Serta satu unit motor Honda Beat warna biru putih berikut STNK dan kunci sepeda motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” jelas Berry. (sgt-2)