PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan tahapan pencocokan dan pemilikah (coklit) data pemilih Pilkada Purbalingga pada 13 Agustus lalu. KPU mengklaim, semua tahapan berjalan lancar sesuai protokol kesehatan dan warga terdapta 100 persen.
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Catur Sigit Prasetyo kemarin mengatakan dari data formulir A-KWK, terdapat 770.607 pemilih. Pihaknya melalui petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di tingkat desa sudah melakukan coklit semua.
“Dari data kami, PPDP sudah melakukan coklit 100 persen sesuai data AKWK. Namun demikian, data itu masih bisa bertambah atau berkurang,” katanya.
Pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PPDP yang telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas coklit. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat Purbalingga, tokoh agama, tokoh masyarakat yang telah memberikan waktunya untuk berkenan untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.
Lebih lanjut PPDP memberikan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), dari laporan itu PPS akan menyusun menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan akan di rekapitulasi dalam rapat pleno tingkat PPS pada 30 Agustus sampai 1 September mendatang.
Rekapitulasi di tingkatan PPK dijadwalkan pada 2 September sampai 4 September. Sedangkan rekapitulasi di tingkat kabupaten harus dilakukan paling akhir pada 14 September dan disahkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Jadi sampai saat ini masih dalam proses penyusunan daftar pemilih di tingkat desa atau kelurahan.
Kami yakin muara dari pencocokan dan penelitian ini akan menghasilkan data yang valid akurat dan komprehensif,” katanya.
Catur menambahkan, dari data itu akan terurai pemilih memenuhi syarat, pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal, masuk TNI dan polri, pindah domisili dan pemilih tidak dikenal, juga pemilih kategori disabilitas.
Pengawasan
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga juga telah melakukan audit pengawasan setelah tahapan coklit berakhir. Hasilnya, Bawaslu bersama jajaannya yaitu Panwaslucam dan Panwaslu Desa/Kelurahan masih menemukan banyak rumah yang belum dicoklit oleh petugas PPDP.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menyampaikan data terkini yang terakhir mereka rekap ada 132 rumah belum tercoklit tersebar di 9 kecamatan se-Kabupaten Purbalingga.
“Dari situ di Kecamatan Padamara yang paling banyak yaitu 32 rumah” katanya.
Dia merinci, di Kecamatan Bojongsari ada 1 rumah yang belum dicoklit, Kalimanah 25 rumah, Karanganyar 7 rumah, Karangreja 31 rumah, Kejobong 10 rumah, Padamara 32 rumah, Purbalingga 1 rumah, Mrebet 6 rumah dan Kertanegara 19 rumah.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, kemarin Bawaslu mengirimkan surat penyampaian hasil pengawasan dan saran perbaikan terkait rumah yang belum dicoklit atau belum dipasang stiker kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hasil pengawasan ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Purbalingga, sebelum tahapan selanjutnya yaitu rekapitulasi data pemilih secara berjenjang,” katanya.
Menanggapi masukan dari Bawaslu, Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Catur Sigit Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah menganalisis bersamaan dengan penyusunan daftar pemilih di tingkat PPS. Di samping itu, ia juga berharap agar masyarakat juga aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih dengan memberikan masukan terhadap PPS, PPK maupun KPU. (H82-4)