CILACAP – Warga Kawunganten, Muslih (29), belum lama ini ditangkap polisi. Ini karena yang bersangkutan diduga mencuri sepeda motor milik teman satu kosnya di Cilacap Selatan.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menggandakan kunci motor milik temannya. Dengan kunci duplikat ini motor dibawa pergi,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno G Sukahar beberapa waktu lalu.
Dikatakan, awalnya korban, yang bernama Ajan (30), warga Gandrungmangu, kehilangan sepeda motornya di tempat kosnya di Jl. Duren, Cilacap Selatan. Peristiwa ini kemudian ditangani Polsek Cilacap Selatan.
Dalam penyelidikannya polisi menggunakan gambar CCTV milik salah satu rumah yang tidak jauh dari tempat korban dan tersangka tinggal. Dari rekaman CCTV ini diketahui motor milik Ajan dibawa oleh tersangka yang merupakan kawan satu kos korban.
“Dengan bukti ini polisi kemudian menangkap tersangka,” kata Ongkoseno
Dari keterangan tersangka diketahui, dia membawa pergi motor milik korban dengan menggunakan kunci duplikat. Kunci duplikat ini dibuat oleh tersangka satu hari sebelum pencurian yaitu pada saat dia meminjam motor kepada korban.
Proses hukum atas kasus ini tengah dilakukan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman dalam pasal ini adalah hukuman penjara lima tahun. (G21-37)