JAKARTA – Libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H tahun ini telah di tetapkan pemerintah.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya mengatakan, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Selain itu, juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
”Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (07/04/2022).
Baca Juga : Pemkab-BP2MI MoU, Pekerja Migran Makin Terlindungi
Masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Kendati demikian, ia meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
”Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Adapun jumlah pemudik tahun ini di perkirakan mencapai 85 juta orang. Dari jumlah itu, pemudik yang dari Jabodetabek di perkirakan sekitar 14 juta orang. Sedangkan yang akan menggunakan kendaraan pribadi di perkirakan sebanyak 47 persen.
Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik.
Baca Juga : Ingat! Lajur Timur Jalan Bung Karno Hanya untuk Pejalan Kaki
”Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya.(*-7)
Sumber : setkab.go.id