PURWOKERTO – Meski jenjang SMA/SMK dan SLB negeri bakal mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan), namun penggunaan kedua jenis anggaran dana tersebut tidak akan tumpang tindih.
Kedua jenis sumber pendanaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah tersebut berfungsi untuk saling melengkapi. Demikian dikatakan Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi, kemarin.
Menurutnya, penggunaan dana BOS maupun BOP harus mengacu pada RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang disusun sekolah. Rencana kegiatan dan anggaran yang sudah disusun sekolah, diusulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Cabang Dinas Pendidikan) untuk dilakukan koreksi dan verifikasi.
”RKAS yang disusun oleh sekolah tersebut tidak secara otomatis langsung disetujui. Tetapi akan dilakukan verifikasi oleh tim dari Cabang Dinas Pendidikan,” terang dia.
Tim verifikasi, lanjut dia, akan memetakan dan mengarahkan pihak sekolah dalam penggunaan dana bantuan tersebut. ”Tim verifikasi akan memetakan, belanja mana saja yang terindikasi dobel anggaran. Kalau yang sudah dibiayai dari BOS, maka tidak boleh lagi dialokasikan dari BOP dan sebaliknya, sehingga tidak terjadi dobel anggaran,” ujarnya.
Kalau dalam verifikasi tersebut tidak ditemukan adanya dobel anggaran, maka RKAS tersebut bisa disahkan dan digunakan sebagai acuan bagi sekolah dalam membelanjakan dana bantuan tersebut.
Dia menambahkan, pada dasarnya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima sekolah bersumber dari pemerintah pusat. Sedangkan dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) bersumber dari pemerintah provinsi.
”Khusus BOP, penggunaannya 30 persen untuk belanja modal dan 70 persen untuk kegiatan operasinal sekolah. Sedangkan untuk BOS, penggunaan anggarannya lebih luwes lagi dan diserahkan ke pihak sekolah,” terang Yuniarso.
Untuk pengelolaan dana BOP, kata dia, pihak sekolah diperbolehkan untuk mengatur sendiri dalam RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah).(H48-37)