PURWOKERTO – Alur birokrasi dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dipangkas. Berbeda dengan sebelumnya, proses penyaluran dana BOS pada tahun ini dari pemerintah pusat (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.
”Memang benar untuk penyaluran dana BOS pada tahun ini langsung ke rekening sekolah melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” kata Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Enas Hindasah, kemarin.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dana BOS tahun ini akan mengalami perubahan yang signifikan. Pasalnya dana tersebut tidak lagi melewati pemerintah provinsi, seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi langsung ke sekolah penerima.
”Kalau dulu lewat provinsi terlebih dulu. Kemudian dari provinsi baru transfer langsung ke sekolah. Namun kalau sekarang dari pemerintah pusat (Kemenkeu) ke KPPN dan terus langsung ke sekolah,” jelas dia.
Saat ditanya apakah dengan berubahnya mekanisme penyaluran dana BOS ini akan mempercepat proses penyaluran dana ke sekolah, ia mengaku belum tahu dan tidak mau berandai-andai.
Triwulan I
”Kami belum tahu apakah dengan adanya perubahan ini (mekanisme penyaluran dana BOS) akan mempercepat proses penyaluran. Yang jelas kita lihat dulu saja nanti seperti apa,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyaluran dana BOS yang langsung ke sekolah ini akan diberlakukan mulai pada penyaluran triwulan I (Januari-Maret),” terangnya.
Enas juga belum tahu apakah dana untuk alokasi triwulan I sudah diterima pihak sekolah atau belum.
”Untuk alokasi triwulan I kami belum tahu apakah sudah disalurkan atau belum, sebab laporannya ada di pihak sekolah langsung. Kalau untuk tahun lalu, kami masih bisa bertanya ke pemprov sebab penyalurannya lewat pemprov,” tutur dia.
Kendati penyalurannya langsung ke sekolah, namun pihaknya juga tetap akan melakukan pengawasan dan supervisi ke pihak sekolah.
”Mestinya pihak sekolah juga harus memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS ke kami. Apalagi di sini (Dinas Pendidikan) juga ada tim monitoring, sehingga kami juga harus tahu,” ujarnya. (H48-20)