PURWOKERTO– PT KAI Daop 5 Purwokerto kembali melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di sejumlah perlintasan rawan di wilayahnya.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Eko Budiyanto menjelaskan kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama dengan masyarakat pecinta KA. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Kegiatan telah dilaksanakan di beberapa tempat yang rawan. Di antaranya di perlintasan nomor 376 (Stasiun Notog), nomor 382 (antara stasiun Notog – Kebasen), perlintasan nomor 352 (antara stasiun Purwokerto – Karanggandul), dan perlintasan nomor 343 (antara stasiun Karanggandul – Karangsari).
Eko mengatakan pada setiap kegiatan sosialiasi juga dihadiri dari unsur TNI/Polri setempat, untuk turut mensosialisasikan keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang. Kegiatan ini akan berlanjut ke beberapa perlintasan sebidang KA lagi.
“Adapun kegiatan sosialisasi pada Senin (7/12/2020) dilaksanakan di dua titik, yaitu di perlintasan nomor 363 A (antara Purwokerto – Notog) yang ada di Tanjung, Purwokerto Selatan dan perlintasan nomor 355 (antara Karanggandul – Purwokerto) di Kedungbanteng,” kata Eko.
PT KAI menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan juga pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.
Oleh karena itu, lanjut Eko, PT KAI mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta.
(Baca Juga: Tak Dijaga, 107 Perlintasan Kereta Api Rawan Laka)
KAI bersama unsur masyarakat dan pemerintah, kata Eko, terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
Dalam kegiatan ini, KAI bersama TNI, Polri dan masyarakat membentangkan spanduk saat pintu perlintasan tertutup ketika KA lewat. Juga dibagikan masker kepada pengguna jalan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
Tak Sebidang
Lebih lanjut Eko menyampaikan perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang. Misalnya menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Atau menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.
“Yang terakhir adalah peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
Sampai saat ini, kata Eko, di wilayah Daop 5 Purwokerto, perlintasan sebidang ada 208 titik, yang tersebar di sepanjang jalur.
Perinciannya, perlintasan dijaga KAI ada 62 titik, dijaga Pemda ada 39 dan yang tidak dijaga ada 107 titik. Untuk perlintasan tak terjaga tersebar di Kabupaten Banyumas 12 titik, Brebes 3 titik, Ciamis 2 titik, Cilacap 45 titik, Kebumen 16 titik, Purworejo 7 titik dan Kabupaten Tegal 22 titik.
“KAI Daop 5 Purwokerto sudah cukup banyak menutup perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA serta masyarakat,” tandasnya.
Eko menambahkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang. (sgt-2)