PURWOKERTO – PT KAI Daop 5 Purwokerto menyiagakan sekitar 1.600 personel selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020.
“Personel yang diterjunkan selama angkutan Nataru 2019/2020 sebanyak kurang lebih 1.600 orang itu untuk keamanan, pelayanan dan petugas operasional di Daop 5,” terang Manajer Humas PT KAI Daop 5 Supriyanto Rabu (18/12) kemarin.
Untuk keamanan berasal dari Polsuska, personal security, TNI/Polri. Untuk bidang pelayanan juga dibantu unsur masyarakat, pelajar/mahasiswa serta pecinta KA.
Khusus untuk keamanan, PT KAI Daop 5 menyiapkan personel keamanan. Terdiri atas personel Polsuska 133, personel security 225, dan bantuan eksternal dari TNI/Polri 76.
“Personel keamanan tersebut akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, maupun secara mobile melakukan patroli di jalur KA dan obyek-obyek penting lainnya.
Seperti dipo lokomotif dan kereta, dengan total petugas 440 orang. PT KAI tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta penumpang dan barang yang diangkutnya,” terang dia.
Ia menambahkan pada masa Nataru 2019/2020 PT KAI Daop 5 Purwokerto, memprediksi akan ada kenaikan volume penumpang kereta api di wilayah Daop 5 sebesar 4%.
Kenaikan ini sebanyak 283.690 lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2018/2019 sebanyak 274.777 penumpang yang naik di wilayah Daop 5 Purwokerto menuju ke berbagai jurusan.
Musim Hujan
Manajer Humas Daop 5 mengatakan masa angkutan Nataru 2019/2020 berlangsung bertepatan dengan datangnya musim hujan. Oleh karena PT KAI mengutaman keselamatan dan keamanan perjalanan kereta serta penumpang dan barang, Daop 5 telah melakukan berbagai antisipasi.
“Antisipasi datangnya musim hujan, Daop 5 menyiapkan petugas penilik jalan (PPJ) ekstra 13 titik. Penjaga jalan lintas (PJL) 15 titik dan petugas posko darah rawan sektra dua titik. Kami juga menempatkan alat material untuk siaga (Amus) di 20 lokasi,” kata Supri.
Petugas dan perlengkapan tersebut, kata dia, disiagakan untuk mengamankan perjalanan KA di sepanjang lintas KA untuk memantau apabila terjadi kondisi yang dapat menghambat perjalanan KA. (G23-20)