PURWOKERTO-Selama masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021, PT KAI Daop V Purwokerto hanya melayani penumpang kebutuhan mendesak (non mudik). Dari Daop V hanya mengoperasikan dua kereta jarak jauh, yakni KA Serayu dan KA Kutojaya.
”Meski masih ada kereta yang dijalankan, PT KAI bukan melayani penumpang mudik tetapi melayani penumpang non mudik, yakni yang memiliki kebutuhan mendesak,” ungkap Manajer Humas PT KAI Daop V Purwokerto Ayep Hanapi, dalam keterangan pers Selasa(4/5/2021) di Purwokerto.
Menurut Ayep Daop V sendiri hanya mengoperasikan dua KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Adapun kereta tersebut adalah KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen PP dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
”Jumlah KA yang dioperasikan terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” imbuh Ayep.
Selain dua KA dari Daop V, kata dia, ada beberapa kereta yang diberangkatkan dari Daop lain, tetapi melintas di wilayah Daop V. KA yang melintas di wilayah Daop V yakni KA Gajayana, KA Bima, KA Argolawu, KA Bengawan dan KA Pasundan.
”Untuk bisa naik kereta jarak jauh karena kebutuhan mendesak, ada syarat yang harus dipenuhi,” ujar Ayep.
(Baca Juga : Asyik Makin Cepat! Pesan Layanan GeNose C19 Bisa via KAI Acces)
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Atau kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Sedangkan bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, kata Ayep, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.