PURWOKERTO – PT KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Program ini bertujuan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan serta mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
”Untuk layanan vaksinasi gratis di wilayah Daop V Purwokerto, tahap awal dilaksanakan di Stasiun Purwokerto yang berlokasi di pintu barat. Adapun jam layanan dari pukul 08.00 s.d 14.00 WIB,” jelas Vice President Daop V Joko Widagdo, kepada Suara Banyumas Minggu (4/7/2021).
Adapun persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun diantaranya adalah berusia 18 tahun ke atas. Selain itu harus menunjukkan kode pemesanan yang sudah dibayar atau tiket KA antar kota yang berlaku. Memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertivikasi vaksin) dan datang paling lambat H-1 sebelum waktu keberangkatan KA.
”Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin. Setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk mendapat vaksin Covid-19,” imbuhnya.
(Baca Juga: Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 85.000)
Dia menambahkan, sesuai edaran Menteri Perhubungan, selain memiliki keterangan hasil negatif test PCR atau tes cepat antigen, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Syarat itu berlaku untuk pelanggan yang ingin naik kereta api (KA) jarak jauh KA di Jawa.
Kartu Vaksin
Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan tes cepat antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
”Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021. Tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Joko Widagdo.
(Baca Juga: Ingat! Penumpang Kereta Dilarang Ngobrol, Telpon, Makan dan Minum)
Dia menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2021 oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Joko menambahkan pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas. Tujuannya untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, lanjut Joko, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%. (sgt-2)