Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Dari 492 Guru PAI Non PNS, 156 Di antaranya Gagal Terima Insentif

Selasa, 21 Desember 2021
Topik Purwokerto
A A
BERIKAN LAYANAN:Pegawai Seksi Pendidikan Agama Islam (Pais) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas memberikan layanan kepada guru agama Islam.(SB/dok)

BERIKAN LAYANAN:Pegawai Seksi Pendidikan Agama Islam (Pais) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas memberikan layanan kepada guru agama Islam.(SB/dok)

PURWOKERTO – Dari sebanyak 492 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS di Kabupaten Banyumas yang di usulkan mendapatkan insentif dari pemerintah pada tahun ini, tercatat ada sebanyak 156 orang yang gagal menerima bantuan tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi melalui Kasi PAIS (Pendidikan Agama Islam), Agus Setiawan mengatakan, pihaknya tidak tahu pasti penyebab mereka gagal mendapatkan insentif dari pemerintah.

”Tapi rata-rata mereka yang gagal ini usianya masih relatif muda. Kemungkinan karena faktor usia dan masa kerja,” terangnya, baru-baru ini.

BacaJuga

Driver Ojol Banyumas Raya Akan Kembali Gelar Aksi 20 Mei, Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi

UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Penyintas Bencana di Brebes

Kendati gagal mendapatkan insentif, namun mereka akan menerima bantuan dari dana zakat melalui UPZ yang sumbernya berasal dari zakat tunjangan profesi guru PAI.

Baca Juga : Pelaku UMKM di Banyumas Dapat Pinjaman Bergulir

Adapun dana yang terkumpul dari zakat tunjangan profesi guru PAI di Kabupaten Banyumas tersebut mencapai sekitar Rp 113 juta.

”Guru PAI yang gagal menerima insentif mendapatkan masing-masing sebesar Rp 500 ribu,” jelas dia.

Langkah ini merupakan inisiatif untuk menyejahterakan guru PAI yang belum menjadi PNS atau belum menerima tunjangan apapun dari pemerintah.

Menurut Agus, salah satu persyaratan bagi guru PAI non PNS untuk mendapatkan insentif dari pemerintah, yakni memiliki NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).(bs-7)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Hebat, Galeri Investasi Syariah UMP Raih Dua Prestasi Nasional

Selanjutnya

Asyik..Destinasi Wisata Banjoemas Kota Lama Bertambah

Artikel Lainnya

Driver Ojol Banyumas Raya Akan Kembali Gelar Aksi 20 Mei, Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi

UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Penyintas Bencana di Brebes

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In