PURWOKERTO – Dari sebanyak 492 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS di Kabupaten Banyumas yang di usulkan mendapatkan insentif dari pemerintah pada tahun ini, tercatat ada sebanyak 156 orang yang gagal menerima bantuan tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi melalui Kasi PAIS (Pendidikan Agama Islam), Agus Setiawan mengatakan, pihaknya tidak tahu pasti penyebab mereka gagal mendapatkan insentif dari pemerintah.
”Tapi rata-rata mereka yang gagal ini usianya masih relatif muda. Kemungkinan karena faktor usia dan masa kerja,” terangnya, baru-baru ini.
Kendati gagal mendapatkan insentif, namun mereka akan menerima bantuan dari dana zakat melalui UPZ yang sumbernya berasal dari zakat tunjangan profesi guru PAI.
Baca Juga : Pelaku UMKM di Banyumas Dapat Pinjaman Bergulir
Adapun dana yang terkumpul dari zakat tunjangan profesi guru PAI di Kabupaten Banyumas tersebut mencapai sekitar Rp 113 juta.
”Guru PAI yang gagal menerima insentif mendapatkan masing-masing sebesar Rp 500 ribu,” jelas dia.
Langkah ini merupakan inisiatif untuk menyejahterakan guru PAI yang belum menjadi PNS atau belum menerima tunjangan apapun dari pemerintah.
Menurut Agus, salah satu persyaratan bagi guru PAI non PNS untuk mendapatkan insentif dari pemerintah, yakni memiliki NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).(bs-7)