PURWOKERTO – Sampai 31 Oktober lalu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bidang penegakan hukum di Kabupaten Banyumas baru terserap sekitar 45, 39 persen atau sebesar Rp 597.711.750.
Penyerapan itu, di antaranya untuk kegiatan penindakan peredaran rokok ilegal. Secara keseluruhan, bidang penegakan hukum meliputi program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan Internal dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai
Purwokerto, Tommy Pramugia Sofyar mengatakan, tahun 2022, DBCHT
yang diterima Kabupaten Banyumas sebesar Rp 7.968.697.000.
Baca Juga : ASN BPBD Banyumas Ikuti Capacity Building
Dari jumlah itu, katanya, alokasi untuk bidang penegakan hukum hanya 10 persen atau sebesar Rp 796.869.700.
Namun penyerapannya tergolong masih kecil. Laporan sampai tanggal 31 Oktober lalu baru 45,39 persen.
“Total anggaran untuk bidang penegakan hukum tahun ini, jumlahnya besar, karena ada sisa tahun lalu yang belum terserap. Kalau ditotal tahun ini sebesar Rp 1.316.775.580. Kita perkirakan sampai akhir tahun kemungkinan bisa di atas 50 persen lebih,” katanya, Rabu (9/11/2022).
Rapat Koordinasi
Belum maksimalnya penyerapan anggaran itu, lanjut Tommy, telah dievaluasi dalam rapat koordinasi dengan pihak Pemkab Banyumas, bagian sekretariat DBCHT, tanggal 31 Oktober lalu.
Menurutnya, program pemberantasan BKC ilegal yang belum maksimal, meliputi kegiatan pengumpulan informasi dan kegiatan operasi bersama pemberantasan BKC ilegal.
Poinnya baru 5,1 dari total 50 poin yang
harus dicapai.
“Operasi bersama dan penindakan bersama kantor BC perlu ditingkatkan lagi frekuensinya. Termasuk adanya surat keputusan tim pemberantasanBKC ilegal sudah ada sebelum mulai pelaksanaaan,”
katanya.
Baca Juga : Produk UMKM Banyumas Didorong Naik Kelas
Untuk evaluasi dan saran ke depan, kata dia, Pemkab Banyumas melalui Sekretariat DBCHT siap membantu (kantor BC Purwokerto-red) untuk mengumpulkan informasi maupun kegiatan operasi bersama
pemberantasan BKC ilegal.
Namun untuk program sosialisasi, terang dia, Kabupaten Banyumas sudah mendapatkan nilai maksimal untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, yaitu 40 poin. (aw-7)