PURBALINGGA – Para bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Purbalingga yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dinyatakan bebas terpapar virus Covid-19. Kalau ternyata positif, maka proses verifikasi keabsahan dokumen mereka akan ditunda sampai dinyatakan negatif.
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari A Ramzah, Minggu (31/8) menerangkan, untuk mendaftar ke KPU, bakal cabup-cawabup harus sudah negatif Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan sudah melaksanakan tes Swab.
“Bila hasil tes Swab positif, maka yang bersangkutan harus diisolasi. Setelah diisolasi, di-Swab lagi. Hasilnya harus keluar dalam sehari. Kalau positif lagi, ya diisolasi lagi, pokoknya sampai yang bersangkutan negatif. Baru dilanjukan pemeriksaan kesehatan,” kata pria yang akrab disapa Zamzam ini.
Lebih lanjut, bakal cabup-cawabup harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Sesuai dengan aturan dari KPU RI, harus dilakukan di rumah sakit tipe A. Untuk Kabupaten Purbalingga, dilakukan di RS Umum Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, bersama kabupaten lain yang menggelar Pilkada yaitu Klaten, Kebumen, Wonosobo dan Purworejo.
Menurutnya, bila bakal cabup-cawabup masih dinyatakan positif Covid-19, maka proses verifikasi keabsahan dokumen mereka akan ditunda sampai dinyatakan negatif. Meskipun demikian, hal itu tidak akan menggugurkan tahapan pencalonan.
“Yang bisa menggugurkan tahapan pencalonan adalah pleno tim pemeriksa kesehatan yang terdiri dari pihak rumah sakit, BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Himpsi (Himpunan Psikologi Indonesia),” katanya.
Menurutnya, proses pemeriksaan kesehatan mulai 4-11 September. Sedangkan proses virifikasi keabsahan dokumen syarat pencalonan dijadwalkan mulai 4 sampai 22 September.
Zamzam menambahkan, syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh parpol yaitu Formulir Pencalonan B-KWK Parpol berupa surat pencalonan dan kesepakatan bakal cabup-cawabup dengan parpol atau gabungan parpol, dan formulir B1-KWK Parpol berupa surat keputusan rekomendasi DPP parpol tentang persetujuan pasangan cabup-cawabup atau surat rekomendasi.
Kemudian, syarat untuk calon yaitu formulir BB.1-KWK berupa surat pernyataan bakal cabup-cawabup, formulir BB.2-KWK berupa daftar riwayat hidup, dan formulir BB.3-KWK berupa surat pernyataan berhenti dari pegawai BUMN atau BUMD bila yang bersangkutan masih menjadi pegawai setempat. (H82-4)