Suara Banyumas
  • BANYUMAS RAYA
    • PURWOKERTO
    • BANYUMAS
    • CILACAP
    • PURBALINGGA
    • BANJARNEGARA
  • SERAYU
    • KLOYONG
    • OLAHRAGA
  • SUARA KAMPUS
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG
  • PILKADA PURBALINGGA
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • BANYUMAS RAYA
    • PURWOKERTO
    • BANYUMAS
    • CILACAP
    • PURBALINGGA
    • BANJARNEGARA
  • SERAYU
    • KLOYONG
    • OLAHRAGA
  • SUARA KAMPUS
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG
  • PILKADA PURBALINGGA
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda BANYUMAS RAYA PURBALINGGA

Dear Calon Investor, Tak Usah Gamang, Perda RTRW 2011-2031 Purbalingga Disetujui

17 Juni 2020
Kategori PURBALINGGA
investasi

Ilustrasi (SM/Ryan)

PURBALINGGA – Para calon investor kini usah lagi gamang untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Purbalingga. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga 2011-2031 akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Purbalingga.

Persetujuan bersama Pemkab Purbalingga raperda yang mulai dibahas sejak 2016 lalu itu pada saat Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa (16/6).

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan, dengan disetujuinya Raperda RTRW ini, maka peluang investasi di Kabupaten Purbalingga semakin terbuka lebar. Pasalnya, calon investor sudah memiliki kepastian hukum dalam menanamkan modalnya di Kabupaten Purbalingga.

“Kita juga sudah punya lokasi-lokasi pasti, mana saja yang boleh dibangun pabrik, mana yang zona hijau. Jadi investor tidak akan setengah-setengah lagi untuk menanamkan modalnya di sini,” katanya.

Hal ini ditunjang dengan sejumlah kemudahan akses menuju Purbalingga. Antara lain adanya Exit Tol Pemalang dan Bandara Jenderal Besar Soedirman yang segera beroperasi.

“Diharapkan nantinya Perda RTRW dapat meningkatkan peluang investasi yang nantinya berkontribusi terhadap peningkatan peningkatan asli daerah Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Dijelaskan olehnya, berkaitan dengan Raperda RTRW tahun 2011-2031 ini, berdasarkan hasil peninjauan kembali, terdapat ketidaksesuaian antara perda dengan kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi terhadap raperda tersebut.

“Proses Raperda perubahan RTRW tersebut dimulai dari tahun 2016 dan telah melalui banyak tahapan sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan mengatakan, dengan disetujuinya Raperda RTRW menjadi Perda tersebut, pihaknya yakin, Kabupaten Purbalingga akan semakin berkembang dengan kemudahan masuknya investor.

“Kalau kemarin-kemarin banyak investor yang masih menunggu-nunggu, kini kita sudah punya aturan pastinya. Niscaya pertumbuhan ekonomi di Purbalingga akan semakin pesat,” katanya. (H82)

BagikanTweetBagikanKirim
Sebelumnya

Pikap vs Kereta Api, Satu Meninggal Dunia

Selanjutnya

LPPM Gelar Webinar di Era New Normal

Selanjutnya
WEBINAR : LPPM IAIN Purwokerto, menggelar Webinar dengan tema “Meningkatkan Respon Kreatif Pondok Pesantren di Era New Normal”, Jumat (12/6). (SB/dok)

LPPM Gelar Webinar di Era New Normal

BERITA TERBARU

kapolres cilacap leganek

AKBP Leganek Mawardi, Kapolres Cilacap Baru

17 Januari 2021
kawasan industri banyumas

Banyumas Barat Disiapkan Jadi Kawasan Industri

17 Januari 2021
tembakau gorila

Miliki Tembakau Gorila, Tiga Orang Ditangkap

17 Januari 2021

Suarabanyumas.com memberikan kebutuhan informasi di wilayah Banyumas Raya, meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara.

Tentang Kami -  Kode Etik -  Redaksi
©2020 suarabanyumas.com
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • BANYUMAS RAYA
  • PILKADA PURBALINGGA
  • PURWOKERTO
  • BANYUMAS
  • PURBALINGGA
  • CILACAP
  • BANJARNEGARA
  • SERAYU
  • SUARA KAMPUS
  • OLAHRAGA
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG

© 2020 SuaraBanyumas.com