CILACAP – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Cilacap dapat memanfaatkan kesempatan pembebasan denda pajak dan gratis balik nama kendaraan bermotor dalam beberapa waktu ke depan.
Kepala UPPD – Samsat Cilacap, Alimin Supriyatno menyampaikan informasi pembebasan denda pajak ini dalam kesempatan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Hotel Dafam Cilacap pada Rabu 21 September 2022.
(Baca Juga: Wakil Jawa Tengah untuk OSN Tingkat Nasional 2022, Berikut Ini Profil Najwa Millati Azka Siswa MAN 2 Cilacap)
Sosialisasi itu merupakan sesi terakhir dari kegiatan Roadshow DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Bapenda Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten dan kota Se-Jawa Tengah.
Acara sosialisasi itu dikemas secara talkshow dengan tema yang di usung wong Cilacap motore aja ngasi bodong, Bangga ber plat R-Cilacap atas namane dewek, wani numpaki wani majegi.
Sosialisasi menghadirkan narasumber kompeten, yakni Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Bambang Hariyanto Baharudin, Kabid Pajak Bapenda Jawa Tengah Danang Wicaksono, Kepala BPPKAD Cilacap Warsono, Kasatlantas Polres Cilacap AKP M Salman Farizi, dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja M Hari Prabowo.
Sosialisasi menyasar berbagai kalangan, mulai dari unsur pemerintahan, perbankan terkait, driver online, dunia usaha, hingga komunitas motor maupun mobil di wilayah setempat.
Alimin mengatakan, bahwa Gubernur Jawa Tengah memberi relaksasi pembebasan denda pajak melalui Pergub No 23 Tahun 2022.
Poin utama dalam pergub itu, yakni memberi pembebasan BBN II sampai dengan tanggal 22 Desember 2022. Hal itu memiliki tujuan agar masyarakat segera melakukan balik nama, sehingga memiliki kendaraan ber plat R Cilacap atas namane dewek.
“Nantinya jika ada pernyataan dan lain-lain, nama alamat yang bersangkutan terkomunikasi dengan baik.” kata dia.
Tak hanya itu, pergub itu juga memberi pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5. Karena itu, penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNKnya. Cara hanya dengan membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja.
“Ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2022,” kata dia.
Sekda Awaluddin Muuri Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa hal itu sebagai bentuk persuasi kepada masyarakat mengenai hal penting yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.
Dia mengatakan, hal penting yang pertama adalah tentang pemberlakuan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009. Bahwa kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut atau dihapus registrasinya dan tidak dapat didaftarkan ulang. Masyarakat umum memberi istilah itu bodong selawase.
Tak hanya itu, masyarakat yang terkendala biaya BBNKB II dan denda pajak tentu berpotensi menjadi bodong kendaraannya. Karena bila belum atas nama sendiri, tidak akan mendapatkan surat peringatan yang mana dikirim sesuai data adalah pemilik lama.
Karena itu, ia mengajak kepada masyarakat Cilacap untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan denda pajak dan gratis balik nama kendaraan bermotor itu.
“Karena setelah ini akan benar-benar diterapkan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mati STNK telat pajak 2 tahun tanpa kecuali, dan akan merugikan karena kendaraan tidak dapat dijalankan lagi dan nilai asetnya jadi turun drastis tidak lagi menopang proses produktivitas masyarakat,” katanya.
Imbauan serupa disampaikan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri. Ia mengajak kepada masyarakat Cilacap untuk patuh membayar pajak, termasuk kendaraan bermotor.
“Tentu sosialisasi ini harapannya dapat disosialisasikan oleh perwakilan peserta sampai ke tingkat bawah,” kata dia.
(Baca Juga: Banyumas Kembali Raih Penghargaan WTP Ke-11 Kali)
Ia mengatakan bahwa kepatuhan membayar pajak penting bagi pembangunan baik skala nasional maupun daerah.
“Pajak itu dipungut pemerintah berdasarkan undang-undang, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama,” kata dia. (day-6)