PURWOKERTO – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Soediro SH.LLM dinyatakan lulus dalam sidang terbuka promosi doktor Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Dr Soediro mengangkat judul “Prinsip Partisipasi Publik dalam Perencanaan Tata Ruang untuk Mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Studi di Provinsi Jateng dan DIY)”.
Hadir sebagai Promotor, yakni Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH, MM dan Co-Promotor Dr Lego Karjoko SH,MH.
Dr Soediro menjelaskan, tujuan Penelitian disertasi untuk mengetahui dan mengkritisi kaitan antara perencanaan tata ruang dengan terwujudnya LP2B.
Partisipasi Publik
Kemudian mengetahui dan mengkritisi kaitan antara prinsip partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang dengan terwujudnya LP2B, serta menemukan solusi bagaimana seharusnya pengaturan partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang untuk terwujudnya LP2B.
Baca Juga : UMP Gelar Vaksinasi Massal untuk 5 Ribu Sasaran
”Jenis penelitian ini adalah penelitan yuridis normatif. Yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya, yakni menyangkut perencanaan tata ruang,” jelasnya, Senin (30/8/2021).
Dr Soediro mengungkapkan, dalam proses penelitiannya, ia mengumpulkan data hasil identifikasi dan klarifikasi fakta hukum dengan nara sumber di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten. Ini sebagai bahan hukum sekunder, selain Perda RTRW pada tiga kabupaten tersebut.
Pertanian Pangan Berkelanjutan
”Hasil penelitian menunjukkan perencanaan tata ruang di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sleman telah berorientasi terwujudnya lahan pertanian pangan berkelanjutan,” jelasnya.
Prinsip partisipasi publik menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang untuk terwujudnya LP2B.
Baca Juga : UMP Kerja Sama dengan Jerman
”Kabupaten tersebut, telah membuka forum dialog ketika hendak menyusun Perda RTRW, namun lebih bersifat konsultasi. Sehingga tidak ada keharusan untuk menjadikan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari Perda,” jelasnya.
Di sisi lain, peran serta masyarakat sangat rendah dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Sebagai contoh, ketika akan membangun perumahan, masyarakat justru mendukung alih fungsi dengan berbagai alasan. Antara lain tersedianya lapangan pekerjaan dan mahalnya harga tanah di sekitar perumahan.(aw-6)