BANJARNEGARA – Pemerintah desa diminta segera membentuk Satuan Tugas Covid-19 untuk membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk Pemkab Banjarnegara. Satgas di tingkat desa dan kelurahan difokuskan pada upaya pencegahan sekaligus memantau warga yang berisiko terpapar virus korona.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dispermades, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Banjarnegara Aji Piluroso mengatakan, Pemkab Banjarnegara sangat serius dalam menghadapi pandemi korona. Karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah desa dan kelurahan segera membentuk satgas.
“Satgas ini membantu Gugus Tugas di tingkat kabupaten terutama dari sisi pencegahan,” katanya.
Dikatakan, satgas diketuai oleh kepala desa dan berangotakan perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Tugas utama satgas yakni untuk memberikan edukasi masyarakat tentang virus korona sehingga tidak terjadi kepanikan serta memberikan pemahaman untuk pencegahannya. Selain itu juga melakukan tindakan pencegahan melalui kegiatan disinfektasi di fasilitas umum.
“Desa yang sudah mengalokasikan anggaran tidak terduga bisa menggunakannya untuk membeli peralatan dan cairan disinfektan,” ujarnya.
Aji menekankan, tugas lain yang penting yakni agar mendata setiap warga yang baru datang dari wilayah yang terpapar virus korona. Mereka disarankan untuk mengisolasi diri di rumah selama 14 hari.
“Jika selama masa isolasi mengalami gejala sesak napas dan batuk diminta untuk menghubungi petugas kesehatan,” ujarnya.
Koordinator Bidang Operasi pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarnegara, Andri Sulistyo mengatakan, semua harus bergerak untuk mengatasi wabah korona. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh masyarakat yang sudah melakukan upaya disinfektasi mandiri di lingkungan masing-masing.
“Kami harap, langkah yang dilakukan bisa terkoordinasi dengan satgas di tingkat desa dan gugus tugas di kabupaten,” ujarnya. (K36-52)