BANYUMAS-Desa janggolan atau desa yang minim pendapatan asli desa di Banyumas mengaku bingung mencari sumber dana untuk alokasi tambahan penghasilan (tamsil) aparatur pemerintah desa. Hal ini terjadi pasca terbitnya Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 dan 2 tahun 2020 terkait pertambahan nominal penghasilan tetap (siltap) yang dialokasikan dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Sekretaris Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen, Sri Lestari mengatakan menyambut baik terbitnya dua peraturan bupati tersebut, karena mendorong pertambahan penghasilan tetap perangkat desa. Namun yang menjadi dilema, sebagai desa janggolan, Desa Cibangkong juga biasanya mengalokasikan tambahan penghasilan itu dari ADD.
“Karena dengan implementasi Perbup 1 dan 2 inilah, serapan ADD untuk penghasilan tetap ini cukup besar. Padahal selain untuk siltap, ADD ini biasanya juga digunakan untuk pos operasional desa, tamsil serta lainnya,” jelasnya.
Dengan kondisi inilah, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanggapi hal tersebut. Apalagi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah ditetapkan.
“Kami akan memusyarahkan hal ini dengan pihak terkait untuk menyikapi terbitnya dua Perbup ini. Memang adanya regulasi ini cukup membahagiakan kami sebagai perangkat, namun karena desa janggolan, tamsil kami juga perlu dipikirkan juga,” ujarnya.
Kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok mengatakan terbitnya Perbup Banyumas Nomor 1 dan 2 Tahun 2020 merupakan hasil dari perjuangan dan aspirasi dari perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Dengan skema standar siltap yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah tersebut, memungkinkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa bisa diperbaiki.
“Jadi selain siltap yang meningkat sebagaimana aparatur negara, para perangkat desa juga terjamin dalam soal jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan mereka. Dengan beban pekerjaan yang cukup berat sekarang ini, perangkat desa memang sudah selayaknya mendapatkan penghasilan yang layak sebagai aparatur negara,” jelasnya.
Sebelum terbit menjadi Peraturan Bupati Banyumas ini, PPDI memang telah berulangkali mengajukan hal tersebut. Kajian riil kondisi di lapangan mengenai beban kerja dan penghasilan perangkat desa telah dilaksanakan. Selain itu koordinasi mengenai penetapan besaran standarisasi penghasilan tetap telah dikoordinaskan dengan pihak terkait.
“Kami sudah berdiskusi dengan pihak terkait mulai dari badan keuangan, bagian pemerintah desa dan bagian hukum Setda Banyumas. Akhirnya setelah melalui proses panjang, regulasi ini bisa terbit sesuai harapan teman-teman perangkat desa di Banyumas,” tandasnya.(K37-)