REMBANG – Di Kabupaten Rembang Jawa Tengah “Mantan Terindah” justru menjadi kado bagi pengantin baru. Eit..! “Mantan Terindah” yang dimaksud ini bukan mantan pacar lho, tetapi “Mencatatkan Nikah Terintegrasi dan Mudah”.
Program ini sebagai kado terbaik bagi pasangan yang baru saja menikah. Usai sah dinyatakan sebagai pasangan secara hukum, mereka bisa mendapatkan data diri dengan status baru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang Suparmin saat penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang di Aula PLHUT Kemenag Rembang, Selasa (22/2/2022) seperti dilansir dari jatengprov.go.id.
Menurutnya, program tersebut sangat menguntungkan calon pengantin yang baru saja menikah. Pasalnya, mereka langsung mendapatkan layanan fasilitas data diri, yaitu kartu nikah, KTP, dan KK.
”Program ini akan mempermudah pendataan kami, utamanya untuk warga yang baru saja menikah. Karena pernah ada warga yang hendak mengajukan cerai ingin dibuatkan KTP dengan status duda. Padahal KTP-nya saat itu statusnya belum menikah,” kata Suparmin.
Dengan kerja sama ini, lanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan dokumen-dokumen pasangan yang menikah dan memberikan KTP, KK dengan status baru.
”Pengajuan data permohonannya nanti via online. Karena kalau manual nanti takut terselip. Pemohon nanti menyerahkan foto KK dan KTP yang lama, serta berita acara nikah. Setelah kami verifikasi, kami akan segera mencetak KTP dan KK baru, dan bisa diserahkan pada hari H pernikahan,” jelas dia.
Baca Juga : Hibah Rp 107,1 Miliar bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan di Jateng
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rembang M Fatah mengatakan, program tersebut merupakan program inovasi Kemenag Kabupaten Rembang, dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
”Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, utamanya terkait data kependudukan para pengantin baru,” kata Fatah.
Sementara Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, Ali Muhyidin menjelaskan, para pengantin yang baru saja menikah di KUA atau bedol, akan mendapatkan fasilitas kependudukan, yaitu kartu nikah, KTP, dan KK baru.
”Setelah calon pengantin menikah, mereka akan langsung mendapatkan buku nikah, KK, dan KTP dengan status yang baru dalam satu layanan,” kata Ali.
Selain itu, lanjutnya, calon pengantin juga mendapatkan layanan bimbingan keluarga sakinah oleh para penghulu dan penyuluh Agama Islam KUA.(*-7)