PURWOKERTO-Buntoro, pengusaha ritel Purwokerto digugat melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, karena dinilai wanprestasi dalam bisnis kerjasama bidang serat kelapa (cocofiber) an kelapa buor, di Banyuwangi Jawa Timur.
Pengugatnya adalah Bra Baskoro selaku Direktur PT Nucla Teknindo Jaya, pengusaha asal Jakarta yang telah bermitra dengan Buntoro dari Purwokerto. Penasehat hukum pengugat, Kundrat Andriansyah mengatakan, gugatan sudah didaftarkan ke PN Purwokerto, Jumat (16/4). Sebelumnya, sudah tiga kali melayangkan somasi kepada tergugat.
“Gugatan wanprestasi kami telah terdaftar dengan Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Pwt tanggal 16 April 2021. Selanjutnya kami menunggu jadwal persdiangannya,” katanya, di Purwokerto, kemarin.
Menurutnya, gugatan wanprestasi ini diajukan terhadap pengusaha ritel Buntoro, warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, selaku tergugat I dan PT Tjong Tujuh Bersaudara, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, selaku tergugat II.
Dia mengungkapkan, perkara ini berawal dari perjanjian kerja sama dalam bidang usaha serat kelapa, serbuk kelapa, dan kelapa butir yang dibuat serta ditandatangani oleh Bra Baskoro selaku penggugat dan pengusaha ritel Buntoro selaku tergugat I pada tanggal 7 Agustus 2017.
“Sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tersebut, tergugat I bertanggung jawab atas permodalan usaha yang dibutuhkan, sedangkan penggugat bertanggung jawab atas kelancaran usaha serat kelapa, serbuk kelapa, dan kelapa butir. Selain itu, penggugat dan tergugat I sepakat bahwasanya pembagian keuntungan laba bersih usaha untuk penggugat adalah sebesar 30 persen dan tergugat I sebesar 70 persen,” jelasnya.
Namun, kata dia, sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018, penggugat tergugat I telah melakukan pengiriman atas serat kelapa dengan menggunakan PT Nucla Teknindo Jaya milik penggugat.
Menurutnya, tergugat I mendirikan suatu badan hukum berupa perseroan terbatas dengan nama PT Tjong Tujuh Bersaudara (tergugat II, red.) dengan Akta Pendirian Nomor 15 tertanggal 14 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Dewi Rubijanto SH untuk menggantikan peran penggugat di dalam pengiriman serat kelapa.
“Pendirian PT Tjong Tujuh Bersaudara tersebut tanpa sepengetahuan penggugat dan secara sepihak tergugat menggantikan peran pengugat di dalam melakukan pengiriman cocofiber (serat kelapa, red.) dan penggugat tidak mempermasalahkan karena iktikad baik penggugat untuk menjaga kelancaran usaha antara penggugat dan tergugat I,” kata Kundrat menjelaskan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, mulai bulan Februari 2018 sampai dengan April 2020, penggugat dan tergugat I telah melakukan pengiriman ekspor dan lokal (domestik) atas serat kelapa dengan menggunakan PT Tjong Tujuh Bersaudara (tergugat II, red.).
“Dari laporan penjualan yang penggugat bisa himpun dari perjalanan usaha penggugat dengan tergugat I dan tergugat II, yakni mulai bulan Agustus 2017 sampai dengan Mei 2020 baik dengan menggunakan PT Nucla Teknindo Jaya milik penggugat serta tergugat II adalah sebesar Rp8.220.998.363. Penggugat seharusnya mendapatkan hak keuntungan sebesar Rp2.466.299.508 atau 30 persen dari nilai Rp8.220.998.363 tersebut,” katanya.
Sepanjang perjalanan usaha tersebut, kata dia, penggugat tidak pernah menerima atau mendapatkan keuntungan baik dari tergugat I dan tergugat II sebagaimana hak penggugat sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama tertanggal 7 Agustus 2017.
Dalam hal ini, keuntungan penggugat seharusnya diberikan secara perodik setiap tiga bulan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, namun tergugat I maupun tergugat II tidak pernah melaksanakannya hingga gugatan wanprestasi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Karena belum dilaksanakannya kewajiban tergugat I yang mana menjadi hak dari penggugat, maka pengugat telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya kepada penggugat. Somasi pertama dikirim pada tanggal 8 April, sedangkan somasi kedua atau terakhir pada tanggal 10 April 2021, namun tidak diindahkan oleh tergugat I,” kata Kundrat.
Belum Terima Salinan Gugatan
Di perkara ini, pihaknya bertindak selaku sendiri-sendiri, beralamat operasional di Kompleks PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama kliennya selaku Direktur PT Nucla Teknindo Jaya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 66 tertanggal 20 Mei 2016.
Paulus Gunadi, selaku penasehat hukum Buntoro, saat dikonfirmasi terpisah menyatakan, pihaknya belum menerima salinan gugatan dari PN Purwokerto. Termasuk klaim surat somasi yang disampaikan pihak pengugat. Yakni somsi pertama tanggal 8 April, dan somasi kedua tanggal 11 April lalu.
“Karena saya dan klien, belum menerima copy salinan gugatannya (pengugat), maka belum bisa memberikan tanggapan dan komentar. Nanti kalau sudah ada pemberitahuan dari pengadilan, saya akan memberikan keterangan ke media,” katanya dihubungi terpisah.
Kendati demikiaan, pihaknya menghoramti pihak pengugat mengunakan jalur hukum, karena itu hak mereka. Pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (aw-3)