BANYUMAS – Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol Kecamatan Cilongok, Herin Purwanto menyatakan bakal menempuh jalur hukum lantaran keluarnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat dari kepala desa setempat. Dia menyiapkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kades memberhentikan Herin karena yang bersangkutan dinilai melanggar kedisiplinan sebagai aparatur pemerintahan desa (perangkat). Sebab dia dituduh melakukan perbuatan asusila (perselingkuhan) beberapa waktu lalu.
SK dikeluarkan setelah beberapa kali terjadi aksi unjuk rasa dari sejumlah warga setempat. Dalam aksi itu, di antaranya pernah menyegel kantor kepala desa.
(Baca Juga: Kantor Balai Desa Disegel, Kades Mengadu Gubernur)
Djoko Susanto, selaku kuasa hukum Herin Purwanto mengatakan, kliennya mau menggugat ke PTUN karena surat keputusan yang dikeluarkan kades dinilai cacat hukum.
Perlawanan hukum melalui jalur PTUN ni dilakukan, kata dia, bertujuan untuk membatalkan SK tersebut karena dinilai cacat hukum. Kemudian mengembalikan lagi jabatan kliennya serta nama baiknya.
“SK Kepala Desa Pejogol cacat hukum, karena dugaan kasus asusila yang dituduhkan belum ada putusan bersalah dari pengadilan,” katanya, Jumat (18/9).
Selain menempuh gugatan PTUN berkaitan dengan keputusan pemberhentian, kliennya, lanjut Djoko, tidak menutup kemungkinan juga akan mengajukan laporan dugaan pidana pelanggaran Undang Undang ITE.
“Ini terkait ada dugaan kasus asusila klien saya diunggah di Youtube. Buktinya sudah ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Kades Pejogol Wito pada tanggal 16 September 2020 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 140/22//2020 tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Herin Purwanto dari jabatan sebagai Kasie Kesejahtraan Desa Pejogol.
Kades menilai, SK itu dikeluarkan dengan pertimbangan adanya hasil musyawarah desa (Musdes) khusus tuntutan pengunjuk rasa sebagian warga Desa Pejogol yang meminta Herin Purwanto supaya mundur dari jabatan kasie kesejahteraan.
Kabag Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin mengaku belum menerima laporan terkait adanya gugatan PTUN itu. Pihaknya tengah mengkoordinasikan dengan pihak desa serempat.
“Belum ada laporan resmi masuk ke bupati. Ini masih dikoordinasikan,”ujarnya singkat.(G22-2)