PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membutuhkan 239 orang panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan untuk mengawasi proses Pilkada Purbalingga di tingkat desa/kelurahan mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim, Selasa (11/2) mengatakan, pihaknya membuka seleksi calon panwaslu desa/kelurahan. Seleksi akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Para calon tersebut harus mengajukan surat lamaran, dengan melampirkan fotokopi E-KTP, pas foto fotokopi ijazah terakhir ynag dilegalisir, daftar riwayat hidup dan sejumlah surat pernyataan yang bisa diunduh di website purbalingga.bawaslu.go.id atau di sekretariat Panwascam.
“Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020 di sekretariat Panwascam,” katanya.
Berikut ini persyaratan menjadi anggota Panwaslu Desa/Kelurahan Pilkada Purbalingga 2020:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
Mengajukan surat lamaran, dengan melampirkan :
1. Surat Lamaran
2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar latar
belakang merah;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah
terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk
puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
7. Surat pernyataan yang memuat:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b) Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
c) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d) Bersedia bekerja penuh waktu;
e) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
f) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan;
g) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota
8. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
9. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
10. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan
/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat
Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
11. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu masing masing Kecamatan.
12. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi. (H82)
Diskusi tentang artikel