PURWOKERTO – Diduga mengedarkan tembakau sintetis atau yang biasa disebut tembakau gorila, AG (30) warga Kecamatan Sumbang, Banyumas ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Sabtu (2/1/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan terungkapnya kasus peredaran tembakau gorila berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi narkoba golongan I jenis tembakau sintetis. Tempat kejadian perkara ada di wilayah Kecamatan Sumbang.
Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada AG yang diduga hendak mengedarkan narkoba tersebut. Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sumbang.
“Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa satu kardus. Berisi 24 bungkus plastik warna biru dan 3 plastik warna pink kombinasi biru. Di dalamnya berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram. Juga disita satu buah handphone Vivo warna hitam,” terangnya.
(Baca Juga: Polresta Banyumas Tangkap Penyalahgunaan Narkoba)
Lebih lanjut Kompol Edy menambahkan guna penyidikan lebih lanjut AG dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas.
Menurut Kompol Edy, tersangka AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
“Pelanggaran terhadap pasal tersebut, ancaman hukumannya lumayan berat, yakni pidana penjara dan atau denda,” ujarnya. (sgt-2)
Diskusi tentang artikel