PURBALINGGA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses pelantikan perangkat desa dengan tersangka Kades Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga, SY (50) menunggu sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Hal itu setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Selasa (21/7). Berkas perkara tersebut memasuki tahap dua dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Berkasnya sudah lengkap, hari ini kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres PurbaIingga AKBP Muchammad Syafi’ Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro.
Dijelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan pungli yang dilakukan tersangka sebagai Kades Bojanegara dalam rangka pelantikan perangkat desa. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi itu merupakan inisiatif tersangka dan dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri.
“Alasannya untuk keperluan kebutuhan dan pembiayaan pelantikan, karena pelantikan tidak masuk dalam anggaran APBDes,” katanya,
Pungutan itu dilakukan pada Februari-Maret 2020 terhadap tiga perangkat desa terlantik. Masing-masing dimintai uang Rp 26.700.000 atau total Rp 80.100.000.
“Sebagian uang sudah digunakan dan sisanya masih disimpan tersangka. Sisa uang itu berhasil kami amankan,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kumpulan dokumen terkait kegiatan pengisian perangkat Desa Bojanegara tahun 2020, uang tunai Rp 58.400.000, tas dan amplop tempat menyimpan uang, sejumlah gawai dan kumpulan kuitansi serta nota pembelian/belanja.
Polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 1 ke 2 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP.
Selain itu dikenakan sangkaan Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purbalingga, Budi Santosa mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus pungli tersebut. Saat ini tersangka ditahan dan ditipkan di Rutan Purbalingga.
“Kami segera melangkah membuat berkas dakwaan dan membentuk tim JPU (jaksa penuntut umum),” katanya.
Begitu berkas dakwaan dinyatakan lengkap, pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang untuk menentukan jadwal persidangan. (H82-4)