PURWOKERTO – Sengketa antara anggota Koperasi Konsumen Kopkun (Kopkun) dengan pengurus akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses mediasi intensif. Kesepakatan damai resmi tercapai pada Senin, 9 Desember 2024, bertempat di Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto.
Ketua DPC Peradi SAI Djoko Susanto SH mengungkapkan, dalam kesepakatan yang ditandatangani, pihak Kopkun, diwakili oleh Ketua Herliana, setuju untuk memenuhi tuntutan pembayaran simpanan para penggugat dengan rincian sebagai berikut:
1. Kopkun akan membayar simpanan para penggugat sebesar Rp. 894.808.041.
2. Pembayaran akan dilakukan maksimal dalam waktu 365 hari sejak ditandatanganinya akta damai.
3. Sebagai bentuk keseriusan, Kopkun telah membayar Rp. 50.000.000 di muka.
4. Sertifikat tanah diserahkan sebagai jaminan pembayaran oleh pihak Kopkun.
Para penggugat, yang diwakili oleh Tumirah dan kuasa hukumnya, sepakat untuk mencabut gugatan dengan nomor perkara No. 114/Pdt.G/2024/PN Pwt. Pencabutan gugatan akan dilakukan dalam sidang pertama pada 11 Desember 2024 dengan alasan telah tercapainya perdamaian.
Proses mediasi ini mencerminkan semangat musyawarah dan penyelesaian konflik secara damai. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara anggota dan pengurus Kopkun dapat kembali harmonis demi kemajuan bersama.