PURWOKERTO-Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi sekolah dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menerima tamu yang berasal dari luar daerah atau luar kabupaten.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati, kemarin, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Pada dasarnya surat tersebut hanya meneruskan surat dari Sekda Banyumas.
Dalam surat edaran itu disebutkan adanya larangan bagi sekolah menerima tamu dari luar Banyumas ini karena wabah Covid-19 belum terkendali. Maka dari itu, atas perintah Bupati, maka seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banyumas tidak diizinkan menerima tamu.
Larangan ini berlaku mulai 22 Juni sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan, kecuali yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan atas izin BUpati.
Saat ditanya apakah larangan tersebut ditujukan bagi tamu yang terkait dengan urusan kedinasan, Irawati membenarkan. ”Tapi juga bisa bukan. Logikanya di kantor ya tamunya urusan kedinasan,” ujar dia.
(Baca Juga : Penerapan ‘Kurikulum Pandemi’ di Satuan Pendidikan Berbeda-beda)
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Leonalto Adi Sasmito menambahkan, terkait aduan atau pertanyaan terkait PPDB yang datang dari masyarakat atau calon peserta didik, tidak boleh disampaikan dengan tatap muka langsung.
”Berdasarkan hasil rapat, Bupati menekankan untuk aduan tentang PPDB tidak boleh dilakukan dengan tatap muka. Semua aduan harus lewat telepon dan dijawab juga lewat telepon,” tambah dia.
Kepala SKB Purwokerto, Slamet Sularto mengatakan, saat ini lembaganya tidak menerima tamu dari luar Banyumas, termasuk pula tamu yang akan melakukan kegiatan studi banding.
”Tidak menerima tamu studi banding. Bahkan untuk karyawan SKB saja sebagian juga melakukan WFH (work from home) sesuai petunjuk,” jelas dia.
Bantu Pendaftaran Siswa
Sebelumnya, Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyumas diminta untuk membantu siswa dalam membuat akun pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jenjang SMP.
Menurut Kepala SD 1 Karangklesem Korwilcam Dinas Pendidikan Purwokerto Selatan, Slamet S mengatakan, saat proses pembuatan akun untuk pendaftaran PPDB jenjang SMP, pihak SD sebaiknya ikut membantu siswanya dalam membuat akun pendaftaran.
Meski pembuatan akun pendaftaran PPDB dapat dilakukan oleh orang tua calon peserta didik, namun terkadang masih ditemukan ada sebagian orang tua peserta didik yang kesulitan dalam membuat akun pendaftaran.
Oleh karena itu, lanjut dia, guru kelas 6 SD bisa membantu siswanya yang akan melanjutkan ke SMP dengan membuatkan akun pendaftaran PPDB SMP. Keterlibatan guru kelas 6 SD sangat dibutuhkan dalam membantu anak didiknya yang akan mendaftar ke jenjang SMP.(bs-3)