PURWOKERTO – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono – Dwi Asih Lintarti, melaporkan elemen penggerak kolom kosong ke Polresta Banyumas, Senin (25/11/2024).
Pelaporan itu dilakukan karena elemen penggerak kolom kosong, masih melakukan ajakan kepada masyarakat, dengan berkeliling menggunakan kendaraan, dikala masa tenang jelang Pilkada serentak 27 November 2024.
Tim hukum Paslon Sadewo-Lintarti melaporkan beberapa nama yang menyuarakan kolom kosong, salah satunya orator pada kegiatan keliling menggunakan kendaraan.
“Kami melaporkan Sugeng dkk. dengan Pasal 510 KUHP,” kata Drs. Khoerudin Islam, SH, MH, Ketua Tim Hukum pasangan calon Sadewo-Lintarti, Senin siang.
Khoerudin menjelaskan, Pasal 510 KUHP mengatur tentang larangan mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin dari Kepolisian. Pelaku yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan dan denda.
“Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik juga mengatur bahwa kegiatan kampanye, termasuk pawai politik, wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kampanye yang dilakukan tanpa izin berpotensi merugikan kepentingan umum dan harus ditindak sesuai hukum. Ada juga kerugian lain adalah terkait dengan ketertiban umum.
Diketahui, Sugeng, yang berasal dari Dusun Kalirajut, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, diduga mengorganisir ajakan untuk memilih kolom kosong, yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas (KRB). Kegiatan ajakan itu dilakukan dengan cara pengumuman keliling (woro-woro) menggunakan dua kendaraan bermotor, yaitu mobil Agya merah dengan nomor polisi H 8626 HH dan mobil L300 hitam dengan nomor polisi R 8664 ER.
Kegiatan itu dilakukan pada Minggu, 24 November 2024, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kepolisian Resor Kota Banyumas dan melanggar ketentuan yang mengatur arak-arakan.
Kegiatan tersebut dimulai dari Markas Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) di Desa Notog dan melewati beberapa desa seperti Desa Sawangan Wetan, Desa Karangendep, Desa Kedungwuluh Kidul, dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
“Kegiatan arak-arakan yang bertujuan untuk menyuarakan dukungan terhadap kelompok tertentu bahwa dirinya merasa hebat, wajib mengantongi izin dari kepolisian,” kata Khoerudin.
Selain melaporkan ke Polresta Banyumas, tim hukum Sadewo-Lintarti juga melaporkan peristiwa itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas. Dasar hukum laporan ini adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 187 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye
di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat
15 hari atau paling lama 3 bulan, dan/atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
“Laporan kami ke Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran UU Pilkada, sementara laporan ke Polres terkait pelanggaran ketertiban umum,” kata Khoerudin.
Tim Hukum yang terdiri dari Hari Prasetya, Yugo Triyono, SHut, SH, dan Obi Suharjono, SH, menegaskan pentingnya masyarakat tetap waspada terhadap kegiatan politik yang tidak sesuai prosedur. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, guna memastikan proses Pilkada Banyumas 2024 berlangsung
secara jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan tidak ada lagi kegiatan kampanye ilegal yang dapat merusak ketertiban dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif ketika dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Sadewo-Lintarti. Bawaslu juga sudah menerima laporan serupa dari Panwascam Patikraja, dengan laporan model A (temuan Panwas). Laporan dari tim No 1 dan Panwascam dilengkapi dengan fotofoto dan video kegiatan. “kita akan bahas dengan Gakumdu dalam waktu dekat,” kata Imam.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum KRB, Setya Adri Wibowo SH MH menyampaika, KRB bukan bagian dari peserta Pilkada Banyumas 2024 sehingga tidak ada regulasi yang mengatur terkait apa yang telah disangkakan oleh pihak tim Hukum Sadewo-lintarti.
Dia juga menyebutkan agenda yang dilakukan KRB bukan terkait dengan pelanggaran pidana Pemilu, tetapi hanya persoalan etik.
“Terkait Pidana Pemilukada hanya untuk Peserta, kami bukan Peserta dan ini hanya masalah etika, tapi jika terkait etika, banyak perilaku tim dan atau relawan Sadewo Lintarti yang bisa dicari dalam banyak berita yang mengangkat hal tersebut dimana banyak melakukan pelanggaran etika sampai ke pidana pengrusakan properti,” kata Bowo.
Bowo juga menjelaskan, KRB tidak mengadakan arak-arakan sebagaimana yang dituduhkan oleh tim Sadewo-Lintarti. “Definisi arak arakan itu apa?Pawai politik juga harus diterjemahkan apa?
Karena tidak ada pawai dan arak arakan, yang ada mobil sound dan dikawal satu mobil, yang lainnya dari Panwas juga pihak Intel mengawal, dan mengikuti,” kata Bowo.