Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Dipecat dari PNS, Malah Jadi Pelaku Penipuan CPNS

Jumat, 22 Januari 2021
Topik Purbalingga
A A
Penipuan CPNS

PENIPUAN CPNS: Polsek Purbalingga mengamankan tersangka penipuan CPNS. Tersangka sendiri merupakan pecatan PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga. (SB/dok)

PURBALINGGA – Seorang pelaku penipuan CPNS diamankan oleh Polsek Purbalingga. Parahnya, tersangka merupakan pecatan PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Pelaku berinisial RR (40) warga Kelurahan PurbaIingga Wetan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga. Pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti yang memuluskan aksi jahatnya.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (22/1) menjelaskan, kasus penipuan dan atau penggelapan yang diungkapkan, dengan modus menjanjikan bisa membantu menjadi pegawai negeri pada instansi pemerintah di Purbalingga.

BacaJuga

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

“Tersangka melakukan penipuan selama tiga tahun dengan satu korban pada kurun waktu Desember 2017 hingga September 2020,” kata Pujiono didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kapolsek PurbaIingga AKP Nur Susalit.

(Baca Juga: Awas, Tukang Apus CPNS Gentayangan)

Adapun korban aksi penipuan tersangka adalah Teguh Santosa (40) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari Kabupaten PurbaIingga. Kronologisnya, korban dimintai uang oleh tersangka agar istrinya yang merupakan guru honorer bisa diangkat menjadi PNS.

“Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun transfer di wilayah Kecamatan PurbaIingga. Totalnya mencapai Rp 370 juta,” katanya.

Untuk menyakinkan korban, tersangka juga membuat surat pengangkatan PNS palsu. Selain itu, membuat kuitansi palsu bukti biaya pemberkasan PNS yang seolah-olah ditandatangani salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PurbaIingga.

Namun, selama tiga tahun istrinya tidak kunjung diangkat PNS. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan hal yang dialaminya di Polsek PurbaIingga pada awal Januari 2021.

“Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan hingga tersangka bisa diamankan,” katanya.

Tersangka diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu 13 Januari 2021. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Purbalingga Wetan ternyata berdomisili di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor.

Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya satu lembar fotocopi surat pengangkatan PNS palsu, satu lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 75 juta untuk keperluan pemberkasan CPNS tahun 2018, satu bendel bukti transfer uang dari korban kepada tersangka dan dua telepon genggam.

Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi penipuan karena terdesak masalah ekonomi. Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap setelah diberhentikan sebagai PNS. Tersangka juga mengaku memiliki banyak hutang yang nilainya mencapai ratusan juta.

Dipecat

Pujiono menjelaskan, tersangka sebelumnya menjadi PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Purbalingga. Yang bersangkutan selaku bendahara menggunakan uang kantor. Tersangka diperiksa oleh Inspektorat Purbalingga dan dijatuhi sanksi pemecatan dengan hormat pada 2019.

“Tersangka mengaku uang hasil penipuan yang dilakukan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar hutang yang dimilikinya,” jelas Pujiono.

Dari hasil penyelidikan, aksi penipuan CPNS oleh tersangka baru dilakukan satu kali. Tidak ada korban lain.

Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara ditambah sepertiganya. (ri-4)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Enggan Rapid Antigen, Pengendara dari Luar Kota Putar Balik

Selanjutnya

Lazismu Baitul Mu’min Bobotsari Kumpulkan ZIS Rp 151 Juta

Artikel Lainnya

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In