PURWOKERTO – Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 yang disepakati antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan Bagian Hukum Setda, sebanyak 23 raperda.
Terdiri, 15 raperda hasil usulan dari eksekutif dan delapan raperda dari legislatif.
Ketua Bapemperda DPRD Banyumas, Anang Agus Kostrad mengatakan, hasil kesepakatan tersebut tercapai dalam pembahasan bersama, Senin (2/12) lalu.
Direncanakan untuk penetapan akan dilakukan, Selasa (10/12) mendatang melalui paripurna. “Propemperda ini disusun dan ditetapkan untuk mengisi kegiatan
belanja anggaran di APBD 2020. Ini merupakan rencana kerjanya,” kata wakil rakyat dari Fraksi PDI-P ini, Selasa (3/12).
Anang menjelaskan, sebenarnya usulan yang diajukan baik eksekutif dan legislatif, jumlahnya lebih banyak. Namun berdasarkan skala kebutuhan dan proyeksi potensi kondisi riil yang bisa dilakukan,maka disepakati 23 raperda dulu.
“Yang sudah disepakati ini, di luar tiga raperda rutin yang dibahas tiap tahun, yakni raperda APBD induk, raperda APBD perubahan dan raperda pertanggungjawaban (Lkpj) bupati. Jadi dalam satu tahun ke depan, total yang harus diselesaikan ada 26 raperda,” terangnya.
Terkait usulan raperda dari legislatif, kata dia, dari delapan raperda inisiatif tersebut, terbagi, satu raperda dari Komisi 1, yakni raperda desa wisata. Kemudian Komisi 2, yakni pengelolaan limbah domestik dan raperda irigasi.
Selanjutnya, Komisi 3, raperda perparkiran, dan Komisi 4 ada dua raperda. Yakni raperda ekonomi kreatif dan raperda himpunan pramu wisata. “Sedangkan dua raperda lagi dari Bapemperda, yakni raperda kebudayaan dan kota layak anak,” jelasnya.
Menurut Anang, ada dua usulan dari eksekutif yang tidak disetujui bapemperda. Yakni usulan raperda pengelolaan zakat, infaq dan sodakoh serta usulan raperda pengelolaan dan pengembangan wakaf.
Sedangkan usulan dari legislatif, katanya, semula 21 raperda, disetujui baru delapan raperda dan yang tidak disetujui 13 raperda.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan, untuk raperda yang sudah masuk dalam Propemperda tahun 2019, namun belum dilakukan pembahasan dan diluncurkan
dalam Propemperda tahun 2020, ada tiga raperda.Yakniraperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, raperda tentang pemberdayaan peternak, dan raperda amdal lalu lintas.
“Sementara raperda yang sudah dibahas pada tahun 2019 ini, namun masih dalam proses, ada 18 raperda sendiri,” katanya. (G22-20)