PURWOKERTO – Komisi 4 DPRD Banyumas mendorong Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM untuk melacak keberadaan, Asri Nur Hijaroh (30). Warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden itu diduga hilang di Malaysia.
Sejak tahun 2004 lalu, Nur Hijaroh pergi dari rumah menjadi pekerja migran, untuk pekerjaan pembantu rumah tangga. Pihak keluarga kehilangan kontak sekitar tahun 2006 sampai sekarang.
Anggota Komisi 4 DPRD Banyumas, Anang Agus Kostrad mengatakan, Sumiati (64), ibu dari Nur Hijaroh. Kamis (2/1) kembali menemuinya, menyerahkan surat keterangan pengantar dari desa atau sudah melapor ke pihak desanya, beserta dokumen terkait lainnya.
“Setelah saya laporkan ke ketua komisi, rencananya dari Komisi 4 akan mengundang pihak keluarga lagi, kita pertemukan dengan dinas tenaga kerja, Senin (6/1). Meski anaknya dikabarkan berangkat kerja secara ilegal, tapi bagaimananpun dia warga Banyumas dan orang tuanya sudah mengadu,” kata Anang, saat menemui Sumiati, di ruang komisi 4.
Pihak dinas tenaga kerja ikut diundang, kata dia, karena dianggap lebih tahu tentang penyaluran tenaga kerja keluar negeri, termasuk perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja. Setelah diketahui kronologi keberangkatannya, maka pihak dinas bisa melacak lebih lanjut.
“Misalnya saat berangkat kabarnya melalui PT Parangtritis atau melalui sponsornya siapa. Kalau nanti sudah konplit datanya, baru kita bawa ke BPN2TKI di Jakarta. Kalau tidak dikawal seperti ini, ya kasihan, karena selama ini jalan sendiri tanpa pengawalan tidak ada hasilnya,” kata wakil rakyat dari PDI-P ini.
Kronologi Keberangkatan
Saat mengadukan ke berbagai pihak, lanjut Anang, sebelumnya tidak dilengkapi data yang valid. Maka untuk melacak keberdaan anaknya, kali pertama harus disiapkan data-data diri lebih dulu, terutama terkait riwayat atau kronologi keberangkatan anaknya ke Malaysia.
Sumiati menceritakan, selama ini ia mendatangi sejumlah instansi tidak melalui pelaporan resmi atau pengawalan lewat DPRD. Namun hanya berbekal informasi dari luar. Hal itu diakui, karena dia belum mengetahui jalurnya.
“Pernah sampai kantor BNP2TKI tiga kali, tapi hanya menanyakan ke pihak satpam dan petugas jaga. Tapi laporan saya tidak ditindaklanjuti,” kisahnya.
Seperti diberitakan, kali pertama mengadu ke DPRD dan ditemui Ketua Komisi 1, Sardi Susanto, asal Baturraden, Sumiati menceritakan, anaknya berangkat tahun 2004, disalurkan melalui PJTKI PT Parangtritis, dengan sponsor penyalur Broto, warga Karangpucung Purwokerto Selatan.
Saat berangkat, Nur Hijaroh masih berumur 16 tahun karena baru lulus SMP. Pihak keluarga terakhir kontak tahun 2006 lalu saat sang anak menyampaikan keinginan mau mengirim uang.
Namun ibunya menyarankan disimpan dulu untuk ditabung. Alasannya, empat bulan lagi kontrak kerja dua tahun Asri Nur Hijaroh sudah selesai, karena sudah menjalani sekitar 20 bulan. Pihak keluarga memintanya pulang untuk melanjutkan sekolah ke jenjang SMA. Namun setelah itu, tidak ada komunikasi lagi, sampai ada kabar anaknya itu sudah berganti nama di paspor perpanjangannya. (G22-60)