PURWOKERTO-Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap pelaku pencurian toko besi warga Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen dan penipuan warga Banyumas. Dua pencuri melarikan uang korban hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku pencurian di toko besi milik Rhoma (40) warga Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen yang berhasil ditangkap berinisial DR (60), warga Kecamatan Ajibarang padaSabtu (31/10). Selain DR, ada seorang pelaku lain berinisial RUS yang masih dalam pengejaran.
Pelaku diduga menggondol uang Rp 120 juta dengan menjebol atap asbes rumah tetangga Rhoma sebelum masuk ke rumah sekaligus toko besi, Rabu (29/9) dini hari.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan pelaku DR yang merupakan residivis diamankan saat sedang berada di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Ajibarang bersama barang bukti berupa satu unit motor Supra X yang digunakan sebagai sarana serta satu buah HP Nokia yang digunakan untuk berkomunikasi dengan RUS (DPO).
(Baca Juga: 23 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangkap)
”Saat ini pelaku DR dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara, ” jelas Berry.
Tawari Bisnis Konter
Di kasus lainya yaitu penipuan dan atau penggelapan uang sebanyak Rp 150 juta dengan korban Mulyana asal Banyumas berhasil ditangkap seorang tersangka pelaku yaitu AR (35) warga Kota Depok Jawa Barat, pada Sabtu (31/10). Dalam kasus ini, tersangka AR memperdaya korban bernama Mulyana dengan menawari bisnis membuka konter HP di komplek Jalan Stasiun Raya Purwokerto.
Menurut AKP Berry, korban tertarik dan mentransfer uang Rp 150 juta secara bertahap ke rekening pelaku. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, pencuri tidak kembali dan tidak bisa dihubungi lagi.
”Kepada korban, pelaku mengaku bisa membeli HP dengan harga murah dibawah pasaran yang nantinya akan dijual lagi dengan harga pasaran. Dengan begitu nanti akan mendapat keuntungan yang besar, ” terangnya.
AKP Berry menambahkan, saat ini pelaku AR beserta barang bukti berupa satu buah HP Samsung J5, satu buah kartu ATM BCA, satu buah KTP atas nama pelaku serta satu buah SIM C atas nama pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku AR dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” terangnya. (sgt-3)