PURWOKERTO – Selain dijumpai adanya orang tua calon peserta didik yang masih bingung terkait mekanisme pendaftaran, dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jenjang SMP di Kabupaten Banyumas juga ditemukan adanya calon peserta didik yang termasuk kategori keluarga mampu justru menerima kartu PIP (Program Indonesia Pintar).
”Tadi ada orang tua calon peserta didik yang bingung dan datang ke sini. Anaknya tahu-tahu sudah masuk dalam daftar penerima dana bantuan PIP, padahal yang bersangkutan mengaku termasuk keluarga mampu,” kata Kepala SMP 5 Purwokerto, Sugeng Kahana.
Calon peserta didik itu sudah terdaftar dalam database penerima dana bantuan PIP yang ditetapkan pemerintah. ”Sudah ada dalam database dan kami yang di sini (sekolah) tinggal melakukan verifikasi saja,” ungkapnya.
Lantaran sudah terdata sebagai penerima PIP, maka anak itu seharusnya masuk dalam jalur afirmasi dalam seleksi PPDB.
”Kalau menerima dana bantuan PIP, maka dalam seleksi PPDB masuknya lewat jalur afirmasi yang kuotanya hanya 15 persen. Namun orang tua anak itu sepertinya keberatan, sebab inginnya lewat jalur zonasi saja yang kuotanya lebih besar,” jelas dia.
Terkait dengan persoalan itu, pihaknya menyarankan orang tua calon peserta didik ini agar berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan.
”Kami persilakan untuk konsultasi dengan Dinas Pendidikan, apakah nanti tetap melalui jalur afirmasi atau bisa lewat jalur zonasi, nanti akan diarahkan Dinas Pendidikan,” terangnya.
Dia mengaku tidak tahu mengapa calon peserta didik kategori mampu bisa masuk sebagai penerima dana bantuan PIP. Pasalnya data itu yang mengeluarkan pemerintah pusat.
Kepala SMP 1 Purwokerto, Suhriyanto mengatakan, selain diperuntukkan bagi siswa miskin penerima PIP atau sejenisnya, jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi anak tenaga kesehatan (nakes) yang ikut menangani Covid-19.
”Datanya sudah ada. Jadi sekolah tidak bisa menambah atau pun mengurangi,” jelasnya.(H48-20)