Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Banyumas

Divonis 4 Tahun Penjara, Perampok Toko Emas di Banyumas Mengaku Menyesal

Sabtu, 26 April 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Suarabanyumas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ade Yulyan Sukarno alias Ade, pelaku perampokan toko emas di Pasar Kemukusan, Sumbang, Banyumas. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto, Purnomosari, yang menuntut hukuman lima tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Annisa, yang didampingi dua hakim anggota, Bilden dan Dwi Putra Darmawan, dalam sidang yang digelar belum lama ini. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar hakim dalam pembacaan putusan.

BacaJuga

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Perkuat Wawasan Nasionalisme Masyarakat Banyumas

Ansor Banyumas Siap Wujudkan Pusat Ketahanan Pangan dan Kaderisasi

Barang bukti berupa 20 kalung emas dengan total berat 196,2 gram, satu kalung rantai seberat 11,8 gram, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian dikembalikan kepada pemilik, Saksi Eka Yuniawati. Sementara itu, barang bukti milik terdakwa seperti helm, celana, sepatu, dan hoodie dikembalikan kepadanya. Adapun satu unit airsoft gun dan perlengkapannya dinyatakan dimusnahkan.

Diketahui, aksi perampokan yang dilakukan Ade terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, dan sempat membuat geger warga sekitar Pasar Kemukusan. Terdakwa menggunakan senjata api mainan dan berhasil membawa kabur puluhan kalung emas bernilai ratusan juta rupiah. Berkat kerja cepat Satreskrim Polresta Banyumas, pelaku berhasil ditangkap di Surabaya hanya beberapa hari setelah kejadian.

Dimas Gustaman, SH, MM, selaku penasihat hukum terdakwa, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut. “Setelah berdiskusi dengan klien kami, pada pokoknya kami menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding,” ungkap Dimas.

Ade Yulyan Sukarno sendiri menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan. Ia berharap dapat menjalani hukuman dengan baik dan memperbaiki hidupnya setelah masa pidana selesai. Berdasarkan pengakuannya saat pemeriksaan, Ade nekat melakukan aksi perampokan karena membutuhkan uang untuk modal pernikahan.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Sektor Perhotelan Banyumas Makin Berkembang, Casa de Lani Resort & Convention Baturraden Menambah Pilihan Berwisata di Banyumas

Selanjutnya

Ketua DPC PKB Banyumas Klarifikasi Isu Pungli, Pelapor Cabut Pengaduan ke BK

Artikel Lainnya

Dorong Efisiensi dan Ketahanan Pangan, Dinakkan Banyumas Gelar Bintek Pemanfaatan Eco Rabal untuk Usaha Budidaya Ikan

Warga Desa Sikapat Gelar Aksi Tolak Hasil Seleksi P3D

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In