BANYUMAS – Terdakwa pembunuhan dan mutilasi Deni Prianto (37) mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati dari majlis hakim Pengadilan Negeri Banyumas.
Pengajuan banding ini diserahkan melalui surat yang dibawa orang tua terdakwa, Tini (68). Warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara itu mengantar sendiri ke Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (6/1).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Banyumas Tri Wahyudi, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya. Kepada wartawan, ia menuturkan, ibu terdakwa mengantarkan sendiri surat untuk mengajukan banding.
Surat pengajuan banding akan ditindaklanjuti dan kemudian akan dibuatkan akta banding.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan dan mutilasi Deni Prianto (37) terhadap korban Khomsatun Wachidah (51) warga Cileunyi, Bandung.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menyembunyikan kematian dan pencurian.
Vonis itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus, dan dua hakim anggota, Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi pada persediangan bacaan putusan, Kamis (2/1).
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP yang mencangkup pembunuhan berencana. Kemudian, pasal 181 KUHP penghilangan barang bukti menyembunyikan mayat dengan cara dibakar. Dan pasal 362 KUHP terhadap pencurian terhadap harta-harta milik korban. (H60-60)