PURWOKERTO-Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto Djoko Susanto terpilih secara aklamasi sebagai ketua Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Limas) tingkat Jawa Tengah.
Pemilihan pengurus lembaga sosial kemasyarakatan mitra kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan HAM ini, saat berlangsung sosialisasi teknis pemasyarakatan terkait pedoman teknis pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaaan keadilan restoratif, di kantor Kanwil Jateng Kemenkumham, yang berakhir Kamis (10/6) kemarin.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Bapas se-Jateng dan mitra kerja baik perseorangan atau lembaga maupun badan usaha. Mereka kemudian terhimpun dalam wadah Pokmas Lipas. Terkait jabatan itu, Djoko Susanto mengungkapkan, amanah ini akan dijalankan dengan segenap kemampuan dan potensi yang ia miliki. Ia juga akan mengoptimalkan dan terus mengkoordinasikan pokmas-pokmas lipas yang sudah terbentuk dan menjalankan kegiatan kemitraan dengan Bapas Kanwil Jateng.
“Wadah ini kan bergerak untuk menfasilitasi, melatih dan memberdayakan potensi dan keahalian yang dimiliki masing-masing warga binaan yang tengah menjalani masa asimiliasi (klien). Jadi fokusnya membantu membangun kemandirian, kepribadian, hukum, kemasyarakatan,” katanya, kemarin.
(Baca Juga : Penanganan Perkara Anak Tak Harus Berakhir di Penjara)
Punya Visi
Advokat multi talenta ini menjelaskan, Pokmas Lipas memiliki visi untuk membangun manusia pemasyarakatan seutuhnya dan misi untuk mewujudkan warga pemasyarakatan yang berguna dan bermartabat. Landasan yuridis terbentuknya wadah ini, yakni PP nomor 57 tahun 1999 tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan, kemudian PP nomor 33 tahun 1999 tentang Partisipasi Masyarakat. Selain itu, Undang – Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Pelibatan Masyarakat untuk Pidana Alternatif bagi Kepentingan Terbaik Anak, serta UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
“Karena kepengurusan ini terbentuk baru kali pertama, setelah ini kita akan merumuskan semacam AD/ART-nya kelengkapan struktur organisasinya (wadah). Karena ini wadah himpunan pokmas-pokmas, awalnya masih seperti forum catur,” terangnya.
Pokmas Lipas merupakan wadah kepedulian dari kelompok masyarakat untuk membantu pemimbingan secara mandiri klien maupun warga binaan yang dibawah naungan balai pemasyarakatan. Berbagai program kerja maupun kegiatan yang dilakukan, bertujuan untuk mengantarkan kembali warga binaan ke tengah-tengah masyarakat dan memastikan bisa diterima dengan baik. Selain itu, juga membantu mengasah kemampuan dan keahlian yang dimiliki warga binaan dan klien, sehingga siap kerja untuk menyambung kehidupan barunya pasca menjalani masa binaan.
Selama bermitra dengan Bapas, kata dia, sudah banyak kegiatan yang dilakukan pokmas-pokmas lipas di berbagai kabupaten/kota di Jateng, mulai pra adjudikasi hingga pasca adjudikasi.
Seperti melakukan bantuan dan penyuluhan hukum, kemudian bantuan hukum dalam proses persidangan dan pendampingan selama persidangan, hingga program dukungan kemandirian yang meliputi bantuan modal, instruktur, produksi, penyaluran kerja dan lain-lain. Memberikan dukungan untuk penguatan kepribadian baik terkait soal pendidikan, kesehatan, keagamaan dan psikologi.
“Kita dilibatkan mulai dari pendampingan, pembimbingan hingga pengawasan terhadap warga binaan yang sedang menjalani proses asimilasi ataupun integrasi,” katanya. (aw-)