PURWOKERTO – Penyiapan dokumen pendukung persyaratan usulan pemekaran Kabupaten Banyumas kini diulangi lagi. Ini dilakukan menyusul adanya kesepahaman antara DPRD dan eksekusif yang mengarahkan usulan pemekaran Banyumas menjadi tiga daerah otonomi, yakni Kabupaten Banyumas, Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas Barat.
Jika mengacu pada dokumen yang sudah masuk di DPRD, usulan pemekarann untuk dua daerah otonom, yakni daerah induk pemekaran (Kabupapaten Banyumas) dan daerah persiapan pemekaran (DP) Kota Purwokerto. Ini dijalankan karena melaksanakan Perda No 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Banyumas 2005-2025.
Kasubag Adminsitrasi Pemerintahan pada Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, Sugeng Budi Wuryanto mengatakan, karena rencana usulan menjadi tiga daerah otonom, maka dokumen kajian akademik dan dokumen pendukung lain seperti berita acara kesedian untuk dimekarakan kepada pemerintah desa dan kelurahan diulangi lagi.
“Saat pertemuan rapat koordinasi Senin lalu, Pak Bupati setuju dengan pandangan DPRD (tiga usulan), sehingga langsung meminta tim kajian pemekaran dari LPPM Unsoed untuk merevisi lagi hasil kajian sebelumnya yang untuk dua usulan. Ini diupayakan bisa selesai dalam waktu sebulan,” katanya, Selasa (18/2).
Menurutnya, kajian untuk tiga daerah otonom sebenarnya tinggal membagi kewilayahannya saja, kemudian potensi dari setiap kecamatan, jumlah penduduk.
Ada dua aspek utama yang harus dikaji, yakni persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah. Persyaratan dasar kewilayahan, meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal kabupaten. Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah, ini terkait geografi, demografi, keamanan, sosial politik, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah.
“Kalau dengan hitungan hasil kajian sebelumnya kan dua, dan baik kabupaten induk maupun daerah persiapan pemekaran sudah memenuhi ketentuan. Namun ada catatan-catatan penting, terutama terkait dengan rentang kendali kewilayah untuk kabupaten dari tim kajian induk yang masih harus diperhatikan,” terangnya.
Daerah Induk
Untuk daerah induk, kata dia, secara otomatis nanti ibukota kabupatennya ada di Kecamatan Banyumas. Sehingga untuk Kecamatan Pekuncen, Gumelar, Lumbir terlalu jauh. Begitu pula Baturraden dan Kedungbanteng. Karena rentang kendalinya dinilai terlalu jauh jika ke Banyumas, maka dari hasil diskusi itu alangkah baiknya dibuat tiga sekaligus. DPRD juga konsultasi ke provinsi dan pusat, kalau hasilnya bagus tidak masalah.
“Ibaratnya sekarang suah buang energi pengusulan pemekaran dua, kenapa tidak tiga sekaligus. Toh energi yang dikeluarkan sama. Nanti keputusan layak tiga atau dua, kan yang menentukan tim independen yang dibentuk pemerintah pusat dan DPR,” katanya.
Kajian untuk tiga daerah otonom ini, lanjut Sugeng, juga akan memakai data terbaru tahun 2019. Jika sebelumnya memakai data terakhir tahun 2015 lalu.
“Hasil kajian ini nanti kita sampaikan lagi ke DPRD, baru setelah itu diagendakan rapat persetujuan bersama. Kan sebelumnya diagendakan tanggal 28 Februari besok, tapi di internal ada diskusi di internal fraksi dan komisi, sehingga sepakat tiga usulan. Sehingga sepakat ditunda,” ujarnya.
Selain dokumen terkait dua persyaratan dasar yang harus dipenuhi, jelas dia, untuk diajukan ke provinsi harus melampirkan keputusan bersama antara DPRD dengan bupati serta berita acara kesediaan masyarakat desa dan kelurahan dimekarkan.
“Kita dari eksekutif kan nanti harus mensosialisasikan kembali ke desa-desa dan kelurahan, terkait cakupan wilyah hasil kajian pemekaran yang baru. Ini dilakukan lagi karena kan ini berubah (menjadi tiga),” tandasnya.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, Fany Ardianto mengatakan, efek eforia pemekaran dimana motif-motif politik bahwa setiap orang ada keinginan untuk memimpin maupun untuk kelompok kepentingan tertentu harus dihindari.
Hal ini, nilai dia, tidak menutup kemungkinan muncul di Banyumas terkait usulan pemekaran yang semula dua daerah otonom, kemudian mengarah menjadi tiga daerah otonom.
“Motif menjadi pemimpin mungkin salah satunya ada kegundahan karena ide-idenya tidak tersalurkan. Alangkah baiknya sekarang lebih bisa mengorangkan rakyat, bukan lebih menjamu para elit,” katanya, terpisah. (G22-20)