PURWOKERTO – Calon peserta didik diminta jujur terkait kebenaran dokumen pendaftaran yang diunggah ke dalam sistem aplikasi pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jenjang SMA/SMK.
Bila setelah dilakukan verifikasi ternyata dokumen tersebut tidak benar, maka calon peserta didik yang sudah diterima bisa dinyatakan gugur.
Ketua 1 Panitia PPDB SMA 2 Purwokerto, Sri Rahayu mengatakan, selain dokumen surat keterangan nilai semester 1 sampai 5 dan piagam penghargaan (kalau ada), calon peserta didik juga harus mengunggah surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen persyaratan yang diunggah.
”Sekolah berhak untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah dalam pendaftaran PPDB. Bila saat diterima atau daftar ulang ternyata dokumen tersebut tidak benar, maka calon peserta didik tersebut bisa dinyatakan gugur,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, saat daftar ulang, calon peserta didik yang dinyatakan diterima juga harus menyerahkan dokumen yang asli.
Sri Rahayu menjelaskan, dalam PPDB tahun ini seluruh proses pendaftaran PPDB SMA/SMK dilakukan sepenuhnya oleh calon peserta didik. Pihak sekolah hanya bersifat mengarahkan terkait mekanisme pendaftarannya.
Selain itu, seluruh dokumen persyaratan harus diunggah sendiri oleh calon peserta didik. Ini berbeda dengan PPDB tahun lalu, di mana proses pengunggahan dokumen persyaratan masih dilakukan oleh pihak sekolah yang didaftar.
”Kalau tahun ini yang upload dokumen pendaftaran calon peserta didik sendiri. Mereka membuat akun pendaftaran sendiri, sehingga tinggal mengunggah dokumen sendiri,” ungkapnya.
Sementara Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi mengatakan, sesuai juknis bila saat melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru diduga memberikan data palsu atau tidak benar, maka akan dilakukan penelusuran/verifikasi oleh satuan pendidikan.
Kemudian bila terbukti, maka peserta didik yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan, meski yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.(H48-20)