PURWOKERTO – DPRD Banyumas menyatakan akan mengawal penyelesaian pengembalian aset milik pemkab di kompleks Kebondalem, di luar objek sengketa (perjanjian tahun 1986).
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan mengatakan, objek perjanjian atas aset di Kebondalem terbagi tiga. Dua objek perjanjian sudah selesai masa hak kelolanya oleh PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto. Yakni objek perjanjian tahun 1980 dan tahun 1982, untuk aset di lokasi ruko sebelah timur dan utara.
“Sesuai rekomendasi BPK, aset yang sudah selesai masa hak kelolanya harus diserahkan kembali ke pemkab, kemudian dikelola lagi dengan aturan dan ketentuan yang diatur pemerintah. Sedangkan objek perjanjian yang terkait sengketa, silahkan dilaksanakan sesuai dengan putusan peradilan (Mahkamah Agung-red),” katanya, Kamis (18/6).
Dengan adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Bawas MA, di antaranya hasil putusan eksekusi sukarela oleh Panitera PN Purwokerto beberapa waktu lalu telah dinyatakan batal demi hukum, kata Budhi, maka para pihak, yakni PT GCG dan pemkab harus menghormati hal itu.
“Objek perjanjian atas aset Kebondalem, itu dua masalah yang beda. Sehingga penyelesaiannya juga harus beda. Objek perjanjian tahun 1980 dan tahun 1982 merupakan perjanjian dengan PB Bali CV, sedangkan objek perjanjian tahun 1986 (objek sengketa) dengan PT GCG. Para pihak juga sudah paham,” nilai ketua DPC PDI-P Banyumas ini.
Karena aset Kebondalem, katanya, merupakan aset yang sudah tercatat dalam daftar barang milik daerah, maka, ada konskuensi juga dipertanggungjawaban ke masyarakat Banyumas.
“Kita akan kawal, supaya penyelesaian soal aset Kebondalem tidak merugikan daerah, dan juga ada solusi bijak untuk para pihak. Kalau dibiarkan dalam sengketa terus, tidak bisa dioptimalkan untuk sumber pendapatan daerah,” katanya.
Belum Beri Tanggapan
Kuasa hukum PT GCG Purwokerto, Agus Djatmiko, dimintai tanggapan terkait gugatan yang sudah diajukan pihak pemkab menyatakan, belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Ia menunggu konfirmasi dari pihak direktur PT GCG.
“Saya komunikasikan dengan direut GCG, dan segera kita siapkan tanggapan atas masalah tersebut. Nanti kita hubungi,” katanya melalui pesan di WhatsaAppnya, Kamis (18/6).
Seperti diberitakan, objek sengketa Kebondalem berada di lokasi bangunan mangkrak dan sebagian ruko sebelah selatan. Sedangkan deretan ruko di sebelah timur di Jl Brigjen Suparpto dan sebelah utara Jl Gatot Subroto, tidak masuk. Karena hak pengelolaan kepada PB Bali CV sudah selesai, di antaranya tahun 2012.
Setelah itu, sampai sekarang belum ada perjanjian kembali dengan perusahaan tersebut dari pihak pemkab, untuk penyerahan hak kelola lagi. Namun kini ikut dikelola oleh PT GCG, hingga akhirnya pemkab mengajukan gugatan ke PN Purwokerto, dan sidang perdana tanggal 7 Juni lalu. (G22-20)